SOLOPOS.COM - Infografis Ferdy Sambo (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis maksimal atas kejahatannya merencanakan pembunuhan berencana terhadap bawahannya Brigadir Nofriansyah Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo dihukum mati dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi juga dihukum lebih berat dari tuntutan delapan tahun oleh jaksa, yakni divonis penjara 20 tahun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Meski demikian, Sambo punya peluang tak ditembak mati jika UU KUHP yang baru disahkan Presiden Jokowi pada awal Januari 2023 disahkan.

Dalam Pasal 100 KUHP disebutkan hukuman terpidana mati bisa berubah menjadi hukuman penjara jika selama masa percobaan 10 tahun yang bersangkutan menunjukkan kelakuan baik.

 

Infografis Ferdy Sambo (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya