SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah segera membuat aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS dan gaji ke-13 bersumber dari APBD 2022.

Baca Juga: Menkeu Pastikan THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan Mendagri menginstruksikan kepada daerah untuk dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“Dalam pemberian tersebut pemerintah daerah tentunya tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani peraturan perundang-undangan,” ujar Suhajar, Sabtu (16/4/2022).

Dia menambahkan bagi daerah yang tidak cukup untuk alokasi THR dan gaji ke-13 pada APBD tahun anggaran 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran gaji pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Habiskan Rp29 Triliun, Ternyata Segini THR PNS & TNI-Polri per Gundul

“Silakan kepala daerah melakukan hal ini. Kemudian pengelolaan THR dan gaji ke-13, tentunya harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan keuangan daerah,” jelasnya.

Selain itu, Mendagri juga meminta kepada rekan-rekan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 untuk memantau kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 di pemerintah kabupaten/kota, di wilayah provinsi masing-masing.

“Dua kalimat kunci, THR harus dibayarkan H-10 dan gaji ke-13 pada Juli,” jelas dia.

Baca Juga: Horee, THR dan Gaji Ke-13 bagi Abdi Negara Segera Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa besaran tunjangan hari raya atau THR bagi para aparatur sipil negara atau ASN serta pensiunan pada 2022 tercatat akan lebih tinggi daripada 2020 dan 2021 karena adanya penyesuaian sejumlah komponen.

Dia menjelaskan ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun ini yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022. Dia menyebut bahwa kondisi makroekonomi sangat memengaruhi kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mengalokasikan THR dan gaji ke-13. Pada tahun ini, kondisi perekonomian sudah relatif membaik sehingga terdapat penyesuaian ketentuan THR dan gaji ke-13 dan nilainya menjadi naik.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Buat Aturan Pencairan THR PNS

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya