Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024.
Aturan serta nomina besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan gaji ke-13 PNS maupun ASN lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.
Pemerintah telah menetapkan pencairan Tunjangan hari Raya (THR) 2023 untuk aparatur negara, yang akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran atau mulai sekitar 4 April 2023 nanti.
Sekda Temanggung, Hary Agung Prabowo, menjadi ASN di lingkungan Pemkab Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), yang paling banyak menerima THR Hari Raya Idulfitri.
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, menyebutkan telah menyiapkan anggaran mencapai Rp20 miliar untuk tunjangan hari raya atau THR bagi PNS atau ASN Pemkot Salatiga.
Sebanyak 5,5 juta aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, serta 3,3 juta pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Bagaimana dengan gaji-13?
Alokasi anggaran untuk THR tersebut telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.
Daerah yang tidak cukup untuk alokasi THR dan gaji ke-13 pada APBD tahun anggaran 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan anggaran gaji pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.