SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Total jumlah prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo selama periode 2017-2021 sebanyak 107 PSU. PSU perumahan yang diserahkan pengembang ke Pemkab Sukoharjo wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahan ke Pemkab Sukoharjo. Padahal, pengembang perumahan harus melaksanakan kewajibannya untuk memberikan PSU kepada pemerintah daerah guna mendukung tata kelola aset daerah. Permasalahan tersebut disoroti Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Maret 2021.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum DPKP Sukoharjo, Samodro Paulus, mengatakan total jumlah PSU perumahan yang telah diserahkan ke pemerintah selama lima tahun sebanyak 107 PSU. Jumlah PSU terbanyak yang diserahkan ke pemerintah pada 2021 sebanyak 65 PSU.

Baca juga: Anggaran Penanggulangan Bencana Sukoharjo Tahun Ini Rp921 Juta, Cukup?

“Sejak ada kunjungan Pak Alexander Marwata ke Sukoharjo, kami selalu melaporkan perkembangan penyerahan PSU perumahan ke KPK secara berkala. Ini sifatnya wajib karena dimonitor langsung oleh KPK,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (14/1/2022).

Mengurus Sertifikat

Pria yang akrab disapa Paul itu menyampaikan pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah. Hal itu diatur dalam Perda No 13/2019 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). PSU perumahan yang diserahkan ke pemerintah berupa jalan, saluran drainase dan sarana peribadatan.

Praktiknya, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahan ke pemerintah. “Kami terus berupaya meminta agar pengembang menyerahkan PSU secara bertahap. Memang tak bisa serta merta karena kondisi masing-masing perumahan berbeda,” ujar dia.

Baca juga: Rumah Roboh, Suyoto Warga Grogol Sukoharjo Dapat Bantuan dari Baznas

Setelah PSU diserahkan ke pemerintah, Paul bakal berkoordinasi dengan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo guna mengurus sertifikat. Sertifikat tanah menjamin kepastian hukum agar PSU tidak dijual atau dialihkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Ada beberapa kasus PSU perumahan dikomersialkan menjadi kaveling dan dijual kepada konsumen. “Tugas kami hanya meminta pengembang agar menyerahkan PSU perumahan. Untuk proses pengurusan sertifikat wewenang BKD Sukoharjo,” papar dia.

Kepala DPKP Sukoharjo, Suradji, menargetkan jumlah PSU yang diserahkan ke Pemkab Sukoharjo hingga 2026 sebanyak 170 PSU. Hal ini sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukoharjo 2021-2026. Saat ini, pemerintah getol menyosialisasikan penyerahan PSU kepada para pengembang di Kabupaten Jamu.

Baca juga: Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Kredit Fiktif BKK Weru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya