SOLOPOS.COM - Penyidik Kejari Sukoharjo menggiring tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru berinisial S untuk menjalani penahanan selama 20 hari, Kamis (13/1/2022). (Solopos-R.Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menahan S, tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru senilai 1,3 miliar, Kamis (13/1/2021). Tersangka ditahan selama 20 hari lantaran dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pantauan Solopos.com, Kamis, tersangka S digelandang penyidik dari ruang pemeriksaan seksi pidana khusus menuju halaman kejaksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka memakai rompi merah dengan kedua tangan diborgol dan langsung masuk mobil kejaksaan. Tersangka dibawa ke ruang tahanan Polres Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan sebelum ditahan, penyidik kejaksaan telah menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif nasabah pada Kamis pagi. Tersangka diduga menyelewengkan dana nasabah dan kredit fiktif senilai Rp1,3 miliar.

Baca juga: Round Up: Eks Kepala BKK Weru Sukoharjo Divonis 6 Tahun Penjara

Ekspedisi Mudik 2024

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di penjara Polres Sukoharjo. Penyidik khawatir tersangka melarikan diri yang bisa menganggu proses pengusutan kasus,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis.

Agita menyebut selama proses penyidikan, penyidik kejaksaan telah memeriksa 25 saksi, dua saksi ahli. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara senilai Rp1.383.750.000.

Tiga Alat Bukti

Penyidik juga telah mengantongi tiga alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. “Tersangka merupakan mantan Direktur PD BKK Weru yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dana kredit selama dua tahun pada 2010-2011. Penyidikan kasus ini dimulai pada 23 September 2021,” ujar dia.

Baca juga: Polisi Sukoharjo Kian Gencar Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanipulasi nilai pinjaman kredit yang diajukan nasabah dengan identitas anggota keluarganya. Uang pinjaman kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. “Untuk sementara belum ada aset tersangka yang disita. Saat ini, penyidik masih menggali informasi mengenai aset tersangka,” kata dia.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh S., mengatakan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. Penyidik segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar, Eks Pimpinan PD BKK Cabang Weru Sukoharjo Jadi Tersangka

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya