SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Kepala Polresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan tidak akan menoleransi aksi sweeping penyakit masyarakat atau pekat oleh kelompok mayarakat tertentu atau pun ormas.

“Haram hukumnya ada aksi sweeping selama Ramadan. Itu bukan kewenangan organisasi kemasyarakatan [ormas]. Kalau ada yang nekat akan berhadapan dengan kami,” tegas Ade saat dijumpai wartawan di Solo, Minggu (18/4/2021).

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Ade mengatakan jajarannya sudah menyiapkan pola pengamanan selama Ramadan hingga Lebaran termasuk operasi pemberantasan pekat. Hal itu untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.

Baca Juga: Bikin Berisik Malam Ramadan, 10 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi Solo

Tak hanya operasi pekat, Polresta Solo juga masih menerapkan pola pengamanan tempat ibadah sebagai antisipasi terjadinya aksi terorisme. Pengamanan itu seperti saat setelah bom bunuh diri di Makassar dan Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Ade mengatakan jajarannya menerapkan beberapa pola pengamanan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan. Ia menyebut pola pengamanan itu digunakan menjelang Operasi Ketupat Candi atau pada akhir Ramadan tahun ini.

Polisi Bersenjata Lengkap

Menurutnya, penguatan pengamanan itu meliputi pengamanan markas komando (mako) serta pengamanan anggota yang bertugas. Ia menyebut setiap anggota kepolisian yang sedang bertugas akan dikaver polisi bersenjata lengkap atau pengamanan body system.

Baca Juga: Pemkot Solo Buka Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Tapi Khusus Lansia

“Pengamanan Paskah kemarin berlanjut. Personel kepolisian masih berjaga di gereja-gereja sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Termasuk, saya perintahkan anggota saya tegas kalau ada yang membunyikan petasan,” paparnya.

Ia menambahkan selama bulan Ramadan, jajaran Polresta Solo menggencarkan operasi pekat yang semakin masif. Hal itu sebagai wujud konsistensi kepolisian memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam beribadah.

Baca Juga: Ada RT Sekitar Masuk Zona Merah, Objek Wisata Wonogiri Wajib Tutup

Selain itu, balap liar yang tengah marak dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi perhatian mantan Kapolres Karanganyar itu. Ia mengancam pelaku balap liar dengan sanksi berat,  tidak hanya tilang namun juga hukum pidana.

Hal itu dikarenakan balap liar tergolong kejahatan. Pelaku balap liar terancam satu tahun kurungan dan denda sesuai Pasal 115 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya