SOLOPOS.COM - Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo memeriksa pemilik sepeda motor berknalpot brong di kawasan Laweyan, Solo, pada Minggu (18/4/2021). (Istimewa/Tim Sparta)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 10 sepeda motor berknalpot brong disita Tim Sparta Satsabhara Polresta Solo dari dua lokasi berbeda saat operasi akhir pekan, Minggu (18/4/2021).

Para pengguna knalpot brong dikenai sanksi tilang dan wajib mengganti knalpot brong ke knalpot standar.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Kasat Sabhara Kompol Sutoyo mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan setiap akhir pekan, call center Tim Sparta menerima banyak aduan. Salah satunya aduan masyarkat yang terganggu suara knalpot brong.

Baca Juga: Klaster-Klaster Baru Bermunculan, Grafik Kasus Covid-19 Klaten Terus Naik

Tim Sparta lantas bergerak menyisir di kawasan Jl dr Radjiman, Jongke. Hasilnya, dua unit Yamaha Jupiter MX, Suzuki Thunder, Honda CB, dan Honda Supra yang seluruhnya berknalpot brong dihentikan petugas.

Kemudian, di kawasan Jl Gatot Subroto, Solo, polisi menyita lima sepeda motor berknalpot brong berupa dua unit Honda Vario, Suzuki Satria F, Honda Beat, dan Yamaha Aerox.

Baca Juga: 4 Warga Ngringo Karanganyar Kena Demam Berdarah, 3 Masih Anak-Anak

“Seluruhnya melebihi batas emisi kebisingan suara dan telah kami serahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang. Jangan sampai masyarakat Solo terganggu saat beristirahat khususnya saat Ramadan,” paparnya.

Ia menyebut Pasal 285 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isinya, setiap orang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Baca Juga: Lockdown SMAN Kebakkramat Karanganyar Dibuka, Tapi Siswa Belum Boleh ke Sekolah

Persyaratan teknis tersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem. Kemudian lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Ia menambahkan Polresta Solo tidak menoleransi pengguna motor berknalpot brong. Pelanggar wajib mengganti knalpot standar langsung di Mako Satlantas Polresta Solo setelah menyelesaikan denda tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya