SOLOPOS.COM - Dua tersangka pengeroyokan kurir ditunjukkan saat jumpa pers di Mapolsek Serengan Solo, Selasa (24/11/2020). (Istimewa-Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Tiga pemuda warga Danukusuman, Serengan, Solo, yakni Damar Saputra alias Skak, 20, Angga Surya Buana alias Pesek, 18, dan anak di bawah umur berinisal R, 15, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Serengan usai mengeroyok warga Gumpang Kartasura, berinisial AD, 22, pada Selasa (10/11/2020) lalu.

Saat mengeroyok korban di wilayah Danukusuman Solo, ketiga pemuda itu dalam kondisi mabuk berat gara-gara meminum minuman keras atau miras jenis ciu.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto, kepada wartawan, Selasa (24/11/2020), menjelaskan kronologi kasus pengeroyokan itu berawal saat korban yang merupakan kurir paket pengiriman bersama rekannya membeli makan dan minum di wedangan mengendarai sepeda motor.

Beda Penempatan Sel Millen Cyrus dengan Lucinta Luna, Ini Penjelasannya

Saat hendak kembali ke kantor tempat korban bekerja, korban berpapasan dengan tersangka Damar Saputra dan Angga Surya Buana yang mengendarai sepeda motor.

“Saat berpapasan di jalan kendaraan mereka sempat hendak bersenggolan. Salah seorang tersangka mengeluarkan kata makian ke korban. Tetapi korban hanya menanyakan kenapa dan tidak direspons. Ternyata dua tersangka membuntuti korban sampai di lokasi bekerja,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Kompol Suwanto menambahkan setelah membuntuti korban, dua tersangka itu kembali ke tongkrongan mereka dan mengajak R untuk menghampiri korban. Saat sudah bertiga mereka datang ke kantor korban, seketika korban dianiaya bersamaan.

Warga Solo Keluhkan Sulitnya Bikin SIM Secara Normal, Begini Reaksi Gibran

Namun, korban dan rekannya bisa melarikan diri dan berlindung di dalam kamar mandi. Para tersangka sempat memukul komputer dengan sebilah kayu serta sebuah kursi besi.

Usai menghajar dan merusak komputer, para tersangka kembali ke tongkrongan dan melanjutkan minum ciu bersama.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Ancaman Tujuh Tahun Penjara

Dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan satu tersangka yang masih di bawah umur diselesaikan secara diversi bersama Bapas Solo.

“Tersangka R ditangkap di kediamannya, sedangkan dua tersangka lain ditangkap saat hendak melarikan diri ke Sragen,” imbuh Suwanto.

Polisi menyita sebuah kursi besi berwana merah serta sebilah kayu sepanjang 90 sentimeter.

4 Tipe Orang Saat Tanggal Tua, Kamu yang Mana?

Sementara itu, pelaku Angga mengakui emosi karena dibawah pengaruh minuman keras. Ia mengaku dalam sepekan dapat dua sampai tiga kali berpesta miras bersama dua rekan tersangka lain.

Ia mengaku dalam pesta miras, tiga orang dapat menghabiskan sebanyak tiga liter ciu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya