Solopos.com, SOLO -- Calon wali Kota Solo dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka, mendapat keluhan soal pembuatan surat izin mengemudi atau SIM ketika menghadiri sarasehan bersama keluarga besar DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Solo di Gedung Djoeang 45 Solo, Senin (23/11/2020) malam.
Kala itu, salah seorang peserta sarasehan, Tri Joko Purnomo, warga Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, mengungkapkan masalah pengurusan SIM yang sulit kepada Gibran. Bahkan Tri menyebut banyak calo atau mafia dalam pengurusan SIM.
Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang
“Sejak dulu kami prihatin, ternyata sulit sekali kalau secara normal kita untuk memiliki SIM. Nah ini bagaimana caranya nanti kita bisa istilahnya mafia-mafia atau pun yang kurang beres ini dibersihkan. Ini masalah cari SIM baru,” tutur Tri Joko.
Begini Cara BPBD Karanganyar Perangi Perilaku Buang Sampah di Sungai
Dia pun berharap bila kelak Gibran terpilih menjadi Wali Kota Solo bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas praktik calo dalam pembuatan SIM. Sebab praktik semacam itu dirasa sangat memberatkan masyarakat.
Padahal menurut Tri Joko, banyak warga yang ingin menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan menaati berbagai aturan hukum. Tidak terkecuali aturan dalam mengendarai kendaraan di jalan raya dengan selalu membawa SIM.
“Kami sering sekali dari umat Islam juga mengeluh banyak sekali keluhan-keluhan, khususnya, kami ingin jadi warga negara yang taat, khususnya saat mengendarai kendaraan [di jalan raya] kan tentu harus punya SIM tentunya,” sambung dia.
Merujuk Regulasi Berlaku
Menanggapi keluhan tentang SIM itu tersebut Gibran Rakabuming terkesan heran dan kaget.
Gibran pun menegaskan kembali perihal keluhan Tri Joko. “Masa SIM sulit Pak? Masa sih? Ada pungli ya Pak? Ya nanti biar kami cek ya Pak,” jawab putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
UMK Solo Naik 2,94%, Pemkot Segera Sosialisasi
Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dimintai tanggapan Solopos.com, Selasa (24/11/2020), perihal keluhan Tri Joko Purnomo, menyatakan pengurusan SIM sudah ada mekanismenya, merujuk regulasi berlaku.
“Harus memenuhi syarat dan administrasi pendaftaran, lulus uji teori dan lulus uji praktik. Jadi SIM itu sertifikasi kompetensi pengemudinya Mas, harus terpenuhi kompetensinya, baru bisa mendapatkan SIM,” terang Kapolresta Solo.
Untuk diketahui, kegiatan sarasehan keluarga besar DPC PBB Solo dihadiri Sekretaris Jendral DPP PBB, Afriansyah Noor; Ketua Majelis Syuro DPP PB, Muqodas Murtadlo; Ketua DPW PBB Jateng, Rustanto dan Ketua DPW PBB Jatim, Mohammad Masduki.
Gara-Gara Foto Anies Baswedan, Buku How Democracies Die Jadi Perhatian