SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (Antara-Hafidz Mubarak A.)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga pemerintah hingga ke tingkat daerah diminta menyiapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pada 2023 kendaraan listrik sudah harus menjadi kendaraan dinas lembaga pemerintah dan daerah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, no more combustion car (tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional),” kata Luhut dalam BNI Investor Daily 2022 di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurut Luhut, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah dilakukan saat ini.

Baca Juga: Luhut Sadar Dirinya Populer Tapi Tak Ingin Jadi Presiden

Namun karena tahun anggaran akan segera berakhir, ia mengatakan penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.

“Mulai dari sekarang sudah, tapi masih kecil kan. (Tahun 2022) tinggal dua bulan, tapi tahun depan langsung diterapkan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bertemu Luhut dan Gibran, Rocky Gerung: Saya Akan Lebih Kritis ke Jokowi

Pemerintah mendorong agar instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

Dalam Inpres tersebut, Luhut didapuk untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Langkah Maju Menuju Produksi Kendaraan Impian, Mobil Listrik yang Mengangkasa

Selain itu, Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya