SOLOPOS.COM - Para pengembang properti yang tergabung dalam Paguyuban Properti Klaten mengikuti diskusi tentang perizinan dan legalitas di salah satu hotel di Klaten, Kamis (2/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Para pengembang properti di Klaten dibikin resah dengan penerapan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Kementerian ATR/BPN. Keluarnya kebijakan itu menghambat investasi di bidang properti.

Ketua Paguyuban Properti Klaten, Wahyu Wijayanto, menjelaskan SK dari Kementerian ATR/BPN tentang LSD yang keluar pada Maret 2022 sangat bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah disepakati pada Desember 2021.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Lahan yang semula berada pada zona kuning atau peruntukan permukiman pada RTRW, masuk zona hijau atau peruntukan pertanian pada ketentuan LSD.

“Antara RTRW dan LSD sangat tidak sinkron. Realitanya hampir 90 persen lahan yang awalnya zona kuning kini menjadi hijau,” kata Wahyu saat ditemui wartawan di sela diskusi tentang perizinan dan legalitas di salah satu ballroom hotel di Klaten, Kamis (2/6/2022).

Wahyu menjelaskan keluarnya kebijakan tentang LSD menghambat investasi properti. Lahan yang terlanjur dibeli pengembang untuk dibangun perumahan, semula masuk zona kuning pada RTRW menjadi masuk zona hijau sesuai LSD.

Baca Juga: PROPERTI KLATEN : Keberadaan Terminal dan RSUD Dongkrak Harga Tanah Buntalan hingga 500 Persen

Proses perizinan yang diurus para pengembang terhenti setelah lahan yang mereka beli masuk zona hijau sesuai LSD.

“Kami tidak mendapatkan akses mengolah lahan kami yang kemarin sudah dibeli untuk dikembangkan properti dan itu bertabrakan dengan LSD. Kami bingung melanjutkan program ini karena dinas terkait menghentikan proses kami. Investasi yang kami berikan otomatis terhenti. Sehingga kami sangat terbebani dan merugi,” ujar dia.

Tak hanya satu pengembang, hampir semua pengembang terdampak tak sinkronnya LSD dengan RTRW. Wahyu menjelaskan ada 50 pengembang yang tergabung dalam Paguyuban Properti Klaten.

Selain merugikan pengembang, LSD yang tak sinkron dengan RTRW dinilai berdampak ke masyarakat umum, apalagi kebutuhan properti belakangan meningkat seiring pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Solo-Jogja.

Baca Juga: 32.098 Rumah di Klaten Kosong, Di Mana Penghuninya?

“Soalnya tidak ada lahan yang terbuka untuk dikembangkan. Sehingga produk properti akan sangat tinggi,” jelas dia.

Wahyu berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan persoalan itu untuk menyinkronkan antara LSD dan RTRW. Dia berharap terhentinya perizinan untuk investasi properti tak berkepanjangan.

Sementara itu, diskusi tentang perizinan dan legalitasi yang digelar Paguyuban Properti Klaten tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi di Klaten. Acara juga dihadiri Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, mengatakan Pemkab sudah berupaya menyinkronkan antara RTRW dan LSD. Dia menjelaskan ada perbedaan zona sekitar 3.736 ha antara RTRW dan LSD.

Baca Juga: Pengembang Tawarkan Perumahan untuk Warga Klaten Terdampak Tol, Berapa Harganya?

“Sesuai dengan arahan bupati, wakil bupati, dan ketua DRD, agar ada sinkronisasi bisa disesuaikan dengan RTRW. Artinya tidak ada perbedaan antara RTRW dan LSD. Dari Kementarian ATR/BPN menyampaikan ketika Klaten mempertahankan RTRW, berarti Klaten harus bertanggung jawab melakukan dukungan data yang akurat dan aktual. Di Klaten saat ini secara bertahap sedang berproses. Harapannya, LSD dapat dikeluarkan berdasarkan RTRW,” jelas dia.

Agus menjelaskan Pemkab sudah menerbitkan SK pembentukan forum penataan ruang. Salah satunya untuk memberikan persoalan perizinan lahan yang sebelumnya masuk zona kuning berubah menjadi zona hijau.

“Untuk pembelian lahan ketika dulu masuk zona permukiman dan industri, saat ini ada solusi. Bupati sudah menerbitkan SK pembentukan forum penataan ruang secara tupoksi akan melakukan kajian terkait LSD. Nanti forum akan memberikan rekomendasi seperti apa untuk proses perizinan selanjutnya,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya