SOLOPOS.COM - Sukarelawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rabu (16/9/2020), melansir sorotan terhadap calon tunggal dalam pemilihan umum kepala daerah. Peneliti pada lembaga penelitian tua nan kondang itu, Wijayanto, mengungkapkan bahwa LP3ES menilai keberadaan calon tunggal dalam Pilkada 2020 menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Adanya calon tunggal adalah preseden buruk bagi demokrasi, karena pilihan publik terbatas. Kalau calonnya hanya satu pasang maka publik terbatas pilihannya," ujar Wijayanto dalam diskusi yang digelar secara online alias dalam jaringan (daring) itu.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

The Silent Sea, Obat Kangen Penggemar Gong-yoo

Menurut dia, keberadaan calon tunggal dalam Pilkada 2020 menurut LP3ES membuat masyarakat hanya dihadapkan kepada dua pilihan, yakni memilih calon yang ada atau tidak memilih kandidat sama sekali. "Seandainya calonnya lebih banyak itu menjadi kabar baik bagi demokrasi karena kita memberikan pilihan kepada publik," ucap dia.

Wijayanto juga menilai adanya fenomena calon tunggal membuat visi misi calon kepala daerah menjadi tidak tajam lantaran tidak ada pembanding dengan visi misi dari kandidat lain. "Tidak ada yang mengkritik visi misi salah seorang pasangan calon sehingga visi misi menjadi tidak tajam, tidak ada yang mempertajamnya, kita kehilangan peluang untuk mengkontestasikan visi misi dari lebih dari satu calon," ucap dia.

Kegagalan Partai Politik

Keberadaan calon tunggal pada Pilkada 2020, lanjut dia, juga membuktikan gagalnya partai politik dalam menjalankan kaderisasi untuk menelurkan pemimpin selanjutnya. Wijayanto berpandangan, macetnya kaderisasi dan regenerasi pada partai politik saat ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

"Ketika semua sudah berubah, reformasi sudah berjalan dua dekade tetapi di partai politik kita masih mencatat adanya oligarki, adanya pemimpin partai yang tidak berganti-ganti, adanya ketidaksetaraan di sana, padahal partai politik adalah pilar demokrasi," kata dia.

Ini Dia Tren Olahraga Masa Pandemi Covid-19

Sebelum LP3ES menyoroti buruknya calon tunggal dalam Pilkada 2020 itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan terdapat 25 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020.

Total bakal pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2020 mencapai 738 pasangan. Mereka terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan 612 pasangan calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya