SOLOPOS.COM - Pensiunan guru SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti, menunjukkan bukti petikan SK Bupati Sragen tentang pengangkatannya menempati jabatan fungsional guru kepada wartawan di kediamannya di Blimbing, Sambirejo, Sragen, Jumat (10/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN–Pernyataan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang meminta para guru dan aparatur sipil negaran (ASN) supaya mengadu kepadanya apabila ada masalah dan tidak mengadu ke pihak yang tidak berkepentingan membuat legislator DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto tersinggung.

Bambang Pur menanggapi pernyataan Bupati Sragen lantaran menyinggung kasus guru SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti yang didampinginya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Apa salahnya kalau ada guru yang bicara dengan wakil rakyat ketika diperlakukan tidak adil. Seharusnya Bupati tidak mengambinghitamkan orang lain. Jelas-jelas anak buahnya yang bersalah masih menyalahkan orang lain,” jelasnya kepada Solopos.com, Kamis (23/6/2022).

Bambang Pur menerangkan orang bekerja di institusi pemerintah itu pasti berdasarkan surat keputusan (SK) bukan karena yang lain.

Dia mengatakan Suwarti mengajar itu pun karena memiliki SK guru.

Baca Juga: Anda Guru di Sragen dan Sedang Punya Masalah? Curhat ke Ibu Saja…

“Beliau mengajar bahkan sampai usia 60 tahun. Kalau beliau tidak diakui sebagai guru, mengapa beliau dibiarkan sampai hampir tujuh tahun menjadi ASN dengan profesi sebagai guru? Saya tidak menyalahkan Bupati. Yang salah itu adalah OPD [organisasi perangkat daerah] pengampunya, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia],” ujarnya.

Bambang Pur menyampaikan pemerintah harus fair kalau memang salah maka harus disalahkan bukannya ditutupi, apalagi menuding orang lain.

Ketika sudah menuding orang lain itu, ujar dia, menjadi tidak fair.

Dia mengatakan mau jadi camat, jadi kepala dinas, sampai tukang sapu pun dasarnya SK.

“Saya jadi heran hal ini masih belum bisa dipahami. Ibu Suwarti itu bagian dari korban pelayanan. Kasihan dia sudah tua yg seharusnya bisa menikmati hari tuanya malah nasibnya dibuat seperti itu,” kata Bambang Pur.

Baca Juga: Emoh Kembalikan Gaji, Suwarti akan Jalan Kaki ke Jakarta Ketemu Jokowi

Dia melanjutkan Ketika Pemkab Sragen menganut keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka keputusan BKN itu tidak tiba-tiba ada, tetapi didasarkan pada usulan Pemkab, dalam hal ini BKPSDM.

Dia menerangkan kalau keputusan BKN salah maka keputusan BKPSDM juga salah.

“Yang salah itu di BKPSDM karena BKN itu hanya memutuskan dan dasarnya usulan dari BKPSDM,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta para guru dan ASN di Kabupaten Sragen, mengadu kepadanya apabila mengalami masalah.

Dia berharap para guru dan ASN tidak mengadu kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.

Baca Juga: FPDIP DPRD Sragen Siap Patungan Kembalikan Gaji 2 Tahun Suwarti

Bupati mengungkapkan hal tersebut untuk mengantisipasi agar kasus yang dialami seorang pensiunan guru agama asal Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Suwarti, tidak terulang.

“Teman guru dan ASN kan punya ibu [Bupati], punya rumah. Kalau mendapat kesulitan sampaikan kepada kami. Kalau mendapat ketidakadilan sampaikan kepada kami untuk kami carikan solusinya. Biasakan kalau punya masalah larinya ke ibunya sendiri, bukan ke orang lain,” ujar Yuni dalam acara pelantikan jabatan fungsional guru di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (22/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya