SOLOPOS.COM - Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sugiyamto memberi penjelasan tentang persoalan hak-hak pensiunan guru SDN 2 Jetis di DPRD Sragen, Rabu (8/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Sragen siap patungan untuk membantu pensiunan guru Agama Islam, Suwarti, 61, mengembalikan gaji dua tahun ke Pemkab.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Sragen mendorong adanya solusi dari persoalan yang menerpa pensiunan guru SDN 2 Jetis, Sambirejo, asal Blimbing, Sambirejo tersebut.  bersangkutan dan di pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menyarankan adanya jalan keluar yang sama-sama menguntungkan, baik bagi Suwarti maupun Pemkab Sragen. Apa pun yang terjadi, Sugiyamto meminta Pemkab Sragen mencari solusi untuk hak-hak Suwarti yang secara nyata sudah mengajar selama 35 tahun.

“Kalau Ibu Suwarti harus mengembalikan gaji selama dua tahun itu maka selama dua tahun mengajar itu mau digaji dengan apa? Tanda jasa untuk Ibu Suwarti selama dua tahun itu bagaimana? Ini harus ada titik temu dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan di DPRD Sragen, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Beda dengan BKN, Kantor Kemenag Sragen Pastikan Suwarti Guru Agama

Menurutnya, akan sangat berat bagi guru SD untuk mengembalikan gaji sampai Rp160 juta seperti yang diminta Pemkab. Sugiyamto menyarankan Pemkab berkonsultasi lagi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait hal ini.

Ia mempertanyakan siapa pihak yang meminta Suwarti mengembalikan gajinya yang diterima selama dua tahun. Pasalnya, Sugiyamto mengaku belum melihat surat keputusan soal pengembalian gaji Suwarti itu.

Dia berencana meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi, ihwal kronologi kasus Suwarti dalam rapat kerja Komisi IV dalam waktu dekat.

“Kami di DPRD meminta Ibu Suwarti tidak usah mengembalikan gaji itu bila tidak menyalahi aturan. Persoalan gaji dua tahun itu bukan kesalahan Ibu Suwarti tetapi keteledoran dinas terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Kata Disdikbud Sragen Soal Status Kepegawaian Suwarti

“Kalau pensiunnya di usia 58 tahun, kenapa tidak diberi kebijakan saat usianya mendekati 58 tahun. Ibu Suwarti sebagai guru tentu fokus pada mencerdaskan siswa-siswanya. Kasus Ibu Suwarti ini disebabkan karena keteledoran Pemkab Sragen,” sambung Bendahara DPC PDIP Sragen tersebut.

Ia menyampaikan para anggota FPDIP DPRD Sragen siap patungan untuk Suwarti bila gaji dua tahun itu wajib dikembalikan. FPDIP pun akan mencari celah aturan yang memungkinkan supaya hak-hak Suwarti bisa terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, enggan berkomentar karena sebelumnya sudah ada penjelasan dari Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Bupati pun sudah berkirim surat ke BKN untuk meminta petunjuk tertulis untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa Suwarti. Hingga Rabu belum ada informasi terkait respons dari BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya