SOLOPOS.COM - Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Gusti Kanjeng Raden (G.K.R.) Wandansari alias Koes Murtiyah. (Ferri/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Salah satu adik Paku Buwono (PB) XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari, memberikan tanggapannya terkait pengangkatan istri permaisuri bergelar GKR Paku Buwono dan KGPH Puruboyo sebagai putra mahkota Keraton Solo.

Ditemui wartawan di Kompleks Keraton Solo, Senin (7/3/2022), GKR Wandansari menyatakan sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, ia merasa harus menyampaikan aturan di Kerajaan Mataram Islam, terutama terkait paugeran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Paugeran itu, jelasnya, merupakan konstitusi atau hukum adat yang berlaku di Keraton. Wandansari juga dikenal dengan nama Gusti Moeng mengatakan posisi PB XIII di dalam kekerabatan bukan sebagai pemilik Keraton, tapi hanya nglungsur keprabon.

Baca Juga: KGPH Puruboyo Jadi Putra Mahkota Keraton Solo, Pamannya Bilang Begini

“Beliau hanya dalam posisi, kata-kata Jawanya, nglungsur keprabon. Jadi hanya menggantikan takhta dari Sinuhun sebelumnya. Pemilik Keraton ya seluruh komponen trah Mataram ini termasuk abdi dalem,” ujarnya.

Ihwal pengangkatan KGPH Puruboyo sebagai Adipati Anom atau putra mahkota Keraton Solo, Wandansari menilai hal itu sebagai sikap pribadi PB XIII alias tak sesuai adat. Apalagi bila dilihat status ibunda Puruboyo yang tidak bhayangkari saat dinikahi PB XIII.

Menurutnya, seorang istri permaisuri, posisi perkawinannya adalah bhayangkari, yaitu dinikahkan di Pendapa Sasana Sewaka serta yang menikahkan Sinuhun bapaknya.

Baca Juga: PB XIII Angkat Purbaya Jadi Putra Mahkota, LDA Keraton Solo Gelar Rapat

Penyimpangan

Wandansari lantas mencontohkan pernikahan KGPH Hadi Prabowo, KGPAA Tedjowulan, KGPH Dipokusumo, dan KGPH Darsono, di mana sang istri bhayangkari sehingga nama dan gelar istri mereka langsung Raden Ayu (RAy) diikuti dengan nama suaminya.

“Jadi dari dasar ibunya saja sudah tidak memenuhi syarat. Kalau sekarang dipaksakan berarti Sinuhun menyalahi aturan adat. Kalau orang omong Sinuhun itu punya hak prerogatif, prerogatif seperti apa. Orang harus tahu,” urainya.

Dengan kondisi seperti itu Wandansari merasa harus menyampaikan aturan hukum adat yang berlaku selama ini tentang pengangkatan permaisuri dan putra mahkota di Keraton Solo. Sebab menurutnya, sebagai Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta tak boleh mengiyakan sebuah penyimpangan.

Baca Juga: 18 Tahun Bertakhta, Begini Perjalanan Raja Keraton Solo PB XIII

Wandansari menegaskan keberadaan LDA adalah untuk menjaga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat secara utuh dengan hukum adatnya. Aturan-aturan yang sudah ada harus dijaga dan ketika ada penyimpangan harus diluruskan di era sekarang ini.

“Jangan seenaknya saja dia ngomong sebagai anak keturunan Mataram, apalagi anak Sinuhun ya, istilahnya ring satu. Itu sudah menyalahi aturan, harus berani meninggalkan semua yang jadi haknya sebagai anak keturunan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya