SOLOPOS.COM - Bus tingkat wisata melintasi di depan Gereja Blenduk, Jl. Letjen Suprapto, kawasan Kota Lama Semarang, Jateng, Rabu (4/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai menerapkan kebijakan pelarangan bagi kendaraan berukuran besar melintasi kawasan Kota Lama. Tak hanya truk atau kendaraan berat lainnya, bus bahkan juga dilarang melewati kawasan wisata yang banyak terdapat banyak bangunan  bersejarah itu.

Pemasangan rambu larangan masuk kendaraan berat bahkan sudah mulai dilakukan Pemkot Semarang sejak Selasa (10/12/2019). Beberapa titik yang dipasangi rambu larangan itu yakni ujung Jalan Letjen Suprapto di persimpangan Sayangan, Bubakan, dan di sekitar polder Tawang.

Promosi Wow! 99% Total Transaksi BRI Dilakukan Secara Digital

“Ini salah satu upaya mengurangi kendaraan berat di Kota Lama Semarang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, kepada wartawan di Semarang, Selasa (10/12/2019).

Danang menambahkan kendaraan yang dilarang melintas di Kota Lama Semarang memiliki kategori berat di atas 3 ton. Bus Trans Semarang dan Trans Jateng juga tidak diizinkan melintas sehingga dialihkan melewati Pasar Johar lama atau Jalan Agus Salim.

“Kita sesuaikan rute semula [Trans Semarang]. Kita kembalikan lewat Agus Salim. Halte Trans Semarang dan Trans Jateng juga sudah diatur di sana,” tuturnya.

Sementara untuk bus pariwisata, Danang mengaku tetap tidak diizinkan melintas di kawasan Kota Lama Semarang. Meski demikian, pihaknya menyediakan kantong parkir di sekitar Kota Lama, salah satunya di bekas tempat parkir Damri, Berok.

Sementara itu, Kepala Sub Unit II Satlantas Polres Semarang, Inspektur Dua (Ipda) Rudiyanto, mengatakan sosialisasi pelarangan kendaraan

Ipda Rudiyanto selaku Kasubnit II Satlantas Polestabes Semarang mengatakan pelarangan kendaraan yang melintas di kawasan Kota Lama saat ini baru masuk tahap sosialisasi. Pelarangan ini, lanjutnya merupakan bagian dari rencana Kota Lama untuk menjadi city walk.

“Pemasangan rambu ini sifatnya masih sosialisasi. Kendaraan yang melanggar untuk saat ini baru diberikan teguran,” ujar Rudiyanto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya