SOLOPOS.COM - Sejumlah warga dan suporter Arema FC (Aremania) membawa replika keranda mayat saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Selain menuntut penuntasan kasus tragedi Kanjuruhan yang transparan dan adil, mereka juga meminta pihak terkait pelaksana liga yakni PSSI dan pemegang hak siar pertandingan Arema FC lawan Persebaya turut bertanggung jawab dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut seharusnya tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 penonton tidak hanya enam orang seperti yang telah ditetapkan Polri.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas tragedi setelah laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pertama soal, tadi juga kami diskusikan bagaimana logikanya, enam tersangka ini tidak cukup. Karena dalam temuan kami enam tersangka yang sudah ditetapkan Kepolisian, itu tidak cukup,” kata Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, ada lapisan-lapisan tertentu yang seharusnya bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola.

Baca Juga: Diperiksa Lagi terkait Kasus Kanjuruhan, Iwan Bule Hanya Didampingi Kuasa Hukum

Orang-orang itu, kata dia harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Juga harus ada tanggung jawab pidananya. Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi. Tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tetapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana. Oleh karenanya itu penting,” kata Anam.

Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC bertemu dengan Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Komnas HAM: 45 Tembakan Gas Air Mata Picu 135 Nyawa Melayang di Malang

Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema.

Empat orang lainnya adalah Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu SS Kabagops Polres Malang.

Kemudian, personel Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM, Ini Alasannya

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan, terdapat tujuh pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 silam.

Diketahui, sebanyak 135 nyawa melayang dalam tragedi tersebut.

Dalam paparan Komnas HAM, pelanggaran HAM dimaksud yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, dan hak kesehatan.

Baca Juga: Sempat Koma, Korban Tragedi Kanjuruhan Boleh Pulang Usai Dirawat Sebulan

Selanjutnya ada pelanggaran hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

“Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip Kamis (3/11/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Komnas HAM Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup Enam Orang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya