SOLOPOS.COM - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam saat menggelar jumpa pers terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam, yang mengakibatkan lebih dari 100 korban jiwa. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komnas HAM menyimpulkan tragedi tewasnya lebih dari 100 penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan,” kata anggota Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Ia menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Hormati TGIPF Tragedi Kanjuruhan, PSS Dukung Percepatan KLB PSSI

Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

“Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang,” ujar dia.

Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Baca Juga: Pemerintah Takkan Intervensi KLB PSSI, Iwan Bule: Positif untuk Sepak Bola

Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan.

Anam mengatakan pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

“Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilanggar harus dimintai pertanggungjawaban,” ucap Anam.

Baca Juga: Putuskan KLB 18 Maret 2023, PSSI Laporan ke FIFA

Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.

Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.

Baca Juga: Satgas Transformasi Sepak Bola Rumuskan Perpol Pengamanan Pertandingan

“Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan,” jelas Anam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya