SOLOPOS.COM - Lokasi benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang dijebol warga.(Istimewa-Humas Pemkab Sukoharjoi)

Solopos.com, SUKOHARJO – Penjebolan situs cagar budaya Benteng Keraton Kartasura oleh warga melanggar ketentuan hukum. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto, menyebut perusakan situs melanggar undang-undang

“Situs Benteng Keraton Kartasura saat ini sedang proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo. Sesuai ketentuan bahwa selama dalam kajian maka situs tersebut dilindungi dan diberlakukan sebagai Cagar Budaya,” jelas Tundjung yang juga dosen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat dihubungi Solopos.com Jumat (22/4/2022) malam.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tundjung W. Sutirto (Istimewa)
Tundjung W. Sutirto
(Istimewa)

Dia menjelaskan perusakan situs tembok Benteng Baluwarti Keraton Kartasura menurutnya sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan dalam pasal itu bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.

Baca juga: Dijebol Warga, Benteng Baluwarti Keraton Kartasura Berusia 300 Tahun

Sementara itu, dia menambahkan sanksi dalam ketentuan pidana atas pelanggaran itu adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Dikonsultasikan Lebih Dahulu

Menanggapi kejadian perusakan itu, dia memberikan pesan kepada warga agar dalam kesempatan berikutnya tidak akan terjadi pengulangan kesalahan yang sama.

“Pesannya kepada warga agar setiap aktivitas yang bersinggungan dengan Cagar Budaya Keraton Kartasura dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.

Baca juga: Warga Jebol Benteng Keraton Kartasura Ngaku Tak Tahu Berstatus BCB

Diberitakan sebelumnya, penjebolan situs cagar budaya Benteng Keraton Kartasura oleh warga menjadi koreksi penting bagi sejarah di Kartasura, Sukoharjo, bahkan Indonesia secara umum. Ketua Komunitas Solo Societeit, Dani Saptoni, menyebut hal itu terjadi karena adanya krisis atas naluri kesadaran berbangsa.

“Peristiwa penghancuran tembok sisi barat situs Keraton Kartasura, menegaskan kepada kita bahwa saat ini terjadi krisis atas naluri kesadaran berbangsa dan egoisme materialistik yang terus berulang mengalahkan akal budi,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Pria yang juga pernah menjadi narasumber dalam diskusi dan blusukan petilasan di Keraton Kartasura bersama komunitas urub beberapa waktu lalu, menyayangkan adanya perusakan tersebut. Dia menyebut hal itu dapat menjerumuskan pemahaman generasi mendatang terkait cerita sejarah.

Baca juga: Warga Jebol Benteng Keraton Kartasura, Keraton Solo Desak Proses Hukum

“Kajian terhadap sejarah, lantas tidak lebih dari menikmati dongeng imajinatif di mana semua orang bebas memberikan asumsinya yang seringkali nirlogika. Karena bukti secara fisik [nantinya] sudah tidak ada,” paparnya.

Pegiat sejarah ini menyebut adanya perusakan dan pemusnahan terhadap artefak sejarah dan semua yang diduga sebagai bagian dari cagar budaya akan menjerumuskan generasi mendatang ke dalam dunia fantasi dalam mengkaji sejarah bangsanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya