SOLOPOS.COM - Lokasi jebolnya benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyayangkan ada warga nekat melakukan penjebolan tembok baluwarti sisi barat bagian luar Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura. Padahal bangunan yang dijebol itu adalah benda cagar budaya (BCB).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laela mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait BCB di Kartasura. “Saya tidak kurang melakukan sosialisasi di Kelurahan Kartasura, kita undang tokoh masyarakat di sini. Padahal jalan dari sisi selatan ada, kenapa harus menjebol ini [sisi barat],” katanya saat dijumpai wartawan di lokasi tembok benteng yang dijebol, Jumat (22/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia memastikan bangunan peninggalan Keraton Kartasura yang dijebol itu adalah BCB. “Statusnya ini benda cagar budaya. Ini walaupun masih dalam kajian statusnya, tetap masih diperlakukan sama. Makanya dilindungi oleh Undang-Undang nomor 11 [tahun 2020] tentang Cagar budaya,” jelasnya.

Baca juga: Waduh, Benteng Keraton Kartasura Hancur Dijebol Pakai Alat Berat

Sebelumnya diberitakan, pemilik tanah yang melakukan penjebolan benteng Keraton Kartasura pada Kamis (21/4/2022), mengaku tak tahu jika tembok tersebut merupakan cagar budaya karena kondisinya terlihat tidak terawat.

Mendapat Sanksi

Lebih lanjut, Laela memastikan pihak yang menjebol tembok itu akan mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran dalam pasal 31 ayat 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Perlindungan Cagar Budaya.

Disinggung terkait kepemilikan tanah di lokasi itu, Laela menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Pokoknya kami tahunya ini kan benda cagar budaya, di dalamnya tidak tahu. Nah itu juga [pemiliknya] belum mengurus IMB [Izin Mendirikan Bangunan] kok sudah mendatangkan alat berat, harusnya izinnya diurus dulu,” katanya.

Baca juga: Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Berstatus Benda Cagar Budaya

Menurutnya akan ada evaluasi terkait pengkajian dan pendataan cagar budaya yang akan dituliskan dalam SK Bupati Sukoharjo. Pada kesmepatan itu, Laela berharap warga turut melindungi, memelihara dan melestarikan cagar budaya yang ada di lingkungannya. Apalagi mengingat tembok tersebut sudah berusia ratusan tahun.

Sementara itu, Camat Kartasura, Joko Miranto, menyebut warga harus melaporkan ke pihak berwenang jika ada kejanggalan atau penemuan pada benda cagar budaya. “Ini menjadi momentum untuk kita bahwa jika ada benda yang diduga cagar budaya siapa pun penemunya harus melaporkan untuk koordinasi lebih lanjut, agar situs warisan cagar budaya tetap terjaga,” jelasnya saat ditemui di lokasi tembok jebol.

Dia menyebut sudah ada mediasi antara pemilik proyek dengan dinas terkait. Sementara itu mengenai sertifikat hak kepemilikan dia mengaku tidak memegang dokumen surat tanah sehingga tidak dapat menjawab hal tersebut. Terkait berapa lama pemberhentian proyek menurutnya menunggu hasil lebih lanjut.

Baca juga: Benteng Keraton Kartasura Dijebol Warga, Ini Respons Keraton Solo

Berdasarkan pengamatan Solopos.com, Jumat, panjang tembok yang dijebol sekitar 6,40 meter dengan ketebalan tembok dua meter dan tinggi sekitar tiga meter.Kondisi lahan di dalam tembok sudah dikeruk dan diratakan menggunakan alat berat. Pihak kepolisian juga telah memberikan garis polisi di lokasi tersebut.

Di Luar Tembok

Diberitakan sebelumnya, tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dijebol warga dengan alat berat, Kamis (21/4/2022). Panjang tembok batu bata yang dijebol sekitar 5-6 meter.

Pemilik tanah yang melakukan penjebolan benteng Keraton Kartasura, Burhanudin, 45, mengaku tak tahu jika lokasi tersebut masuk dalam cagar budaya. Menurutnya, patok tanah yang dibelinya itu berada di luar tembok.

Baca juga: Komunitas Gunung Kidul Tanam Pohon di Sadranan Ageng Keraton Kartasura

“Itu kan masuk luas tanahnya SHM [Sertifikat Hak Milik], terus IK [patok] nya ada di luar tembok itu. Saya tidak tahu [kalau tembok itu cagar budaya] kalau ada kan [harusnya] ada tulisannya,” jelasnya saat diwawancarai wartawan di lokasi, Jumat (22/4/2022).

Dia menyebut awalnya hanya ingin membersihkan semak-semak di sekitar pagar. Kemudian, penjebolan tembok dilakukan untuk membuat akses masuk. Tak hanya melakukan penjebolan, dia mengaku meratakan tanah yang berada di tengahnya mengingat tanah di kawasan itu tidak landai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya