SOLOPOS.COM - Infografis Kontak Erat (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO--Kunci menekan penularan Covid-19 dilakukan dengan menemukan sebanyak mungkin kontak erat dalam satu kasus terkonfirmasi positif. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan minimal ditemukan 30 kontak erat dari satu kasus positif.

Menemukan kontak erat dimulai dengan penelusuran kontak (contact tracing) terhadap pasien Covid-19. Dalam penelusuran kontak, pasien ini dimasukkan sebagai generasi 0 atau disebut juga index cases atau primary cases dalam sebuah generasi penularan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Asiyah, menyebutkan petugas akan menanyai yang bersangkutan sejumlah pertanyaan. Dalam pedoman wawancara kasus konfirmasi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan pasien akan dimintai konfirmasi data diri. Selanjutnya ia akan diminta mengisi Formulir PE Covid-19. Petugas juga mengidentifikasi kontak erat, menanyakan bagaimana cara memperoleh makanan dan kebutuhan pokok selama isolasi, dan lainnya.

Baca Juga: Tegakkan Disiplin Prokes, Ribuan Kader PKK Jadi Satgas Keluarga

Dari generasi 0 ini, petugas mendapatkan sejumlah nama kontak erat. Sama seperti generasi 0, petugas akan menanyakan kepada kontak erat seperti pertanyaan pada kasus konfirmasi. Namun, ada beberapa catatan yakni apabila kontak erat bergejala, petugas memerintahkan menjalani isolasi mandiri dan menunggu waktu pengambilan spesimen.

Sebaliknya, apabila kontak erat tidak memiliki gejala, petugas akan menyampaikan prosedur karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus konfirmasi. Gejala umumnya muncul pada hari 1-14 setelah kontak terakhir dengan pasien. Selain itu, apabila terinfeksi Covid-19, kontak erat bisa menularkan kepada orang lain sejak 2 hari sebelum sampai dengan 14 hari sesudah timbulnya gejala.

Kontak erat yang terkonfirmasi positif dari generasi 0 disebut generasi 1. Prosedur serupa akan kembali dilakukan hingga generasi 3. Dari penelusuran hingga generasi ketiga inilah yang menentukan apakah kasus konfirmasi ini bisa menjadi klaster atau tidak.

Baca Juga: Pemkab Sebut Tak Ada Tempat Wisata di Wonogiri yang Nekat Buka

Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5, Kemenkes mendefinisikan kontak erat sebagai orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Beberapa kriteria kontak erat meliputi pernah kontak tatap muka atau berdekatan dalam radius satu meter dalam durasi minimal 15 menit.

Selain itu, terjadi sentuhan fisik. Status kontak erat juga melekat kepada orang yang merawat kasus probable atau konfirmasi tanpa APD sesuai standar. “Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” sebut dalam pedoman itu.

Platform informasi dan data Covid-19, Pandemic Talks, menyebutkan kontak erat juga berlaku bagi orang yang berjarak kurang dari dua meter selama lebih dari 15 menit di ruangan berventilasi buruk. Kontak erat juga terjadi orang-orang yang terkena droplet dari orang sedang batuk atau pilek dan terkonfirmasi Covid-19.

“Anda adalah kontak erat! Jika Anda berbagi perangkat makan dan minum seperti sendok, garpu, piring atau gelas. Pernah kontak fisik secara langsung atau merawat orang yang terinfeksi Covid-19,” tulis Pandemic Talks, 17 Januari 2020.

Baca Juga: Seluk Beluk Black Box, Perangkat Yang Paling Dicari Saat Kecelakaan Pesawat

Karantina Mandiri

Jika seseorang dinyatakan sebagai kontak erat, ia direkomendasikan menjalani karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi. Selain itu, harus menghindari kontak dengan orang lan dan menempati kamar terpisah.

Meski diisolasi, kontak erat juga tetap wajib memakai masker dan menjaga jarak dengan orang orang lain minimal satu meter. Selain itu, mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin atau bisa juga menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol.

“Rutin membersihkan semua permukaan dengan sabun atau deterjen dan disinfeksi menggunakan produk rumah tangga biasa yang mengandung larutan pemutih encer 0,5%. Pisahkan cucian dari anggota keluarga yang lain,” tulis redaksi Kemenkes.

Baca Juga: Huawei P50 Series Bakal Tampil Dengan Tiga Layar Berbeda

Sampah yang dihasilkan oleh kontak erat harus ditangani terpisah dan hati-hati. Penting juga mengedukasi keluarga yang menjalani karantina termasuk menjelaskan bagaimana cara mendukung upaya ini.

“Lapor jika muncul gejala kepada petugas setempat [Petugas memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi kepada kontak erat],” sambung Kemenkes.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid 19 Nasional, Alexander K. Ginting, mengatakan kedisiplinan masyarakat termasuk mereka yang menjadi kontak erat sesuai protokol kesehatan bisa memutus rantai penularan Covid-19.

Hal ini berkaitan dengan tes, telusur dan tindak lanjut atau 3T yang dilakukan pemerintah. Kesadaran akan kontak erat mendorong orang patuh. Warga juga diminta melapor jika dirinya berstatus kontak erat.

“Perlu peningkatan disiplin dan saling mengingatkan. Masyarakat perlu edukasi gejala dan kontak erat,” ujar Alexander.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya