SOLOPOS.COM - Antrean calon penerima vaksin booster yang diselenggarakan Polresta Solo di Pasar Klewer, Kamis (24/2/2022). Vaksinasi digelar hari Kamis sampai Minggu 24 sampai 27 Februari 2022 pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. (Solopos/Siti Nur Azizah)

Solopos.com, SOLO — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kewajiban vaksinasi booster bagi pemudik Lebaran 2022. Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, kewajiban booster tersebut sama dengan melarang pemudik pulang kampung.

“Wajib vaksin booster jika ingin mudik Lebaran, sama saja melarang mudik. Sebab saat ini baru 12 jutaan orang yang divaksinasi booster,” ujar Tulus saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (24/3/2022) malam.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Ia menyatakan, hal yang mustahil jika dalam satu bulan ke depan pemerintah bisa mengejar vaksinasi booster untuk seluruh perantau yang ingin mudik.

Baca Juga: Belum Ikut Booster Tetap Bisa Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya 

Sebaiknya, kata dia, pemerintah fokus dengan vaksinasi kedua yang baru mencapai 155 juta orang.

“Dan vaksin dosis pertama baru 194 jutaan. Apalagi akan terkendala teknis atau medis, misalnya orang yang baru saja vaksin kedua, kan tidak bisa langsung vaksin booster, perlu jeda tiga bulan. Jadi, pakai kebijakan yang fair saja, jangan neka-neka, biar tidak terkesan ada udang di balik kebijakan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai terkendali membuat pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran, di antaranya Salat Tarawih berjemaah dan mudik Lebaran.

Warga perantau boleh mudik ke kampung halaman dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Wow, Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi 80 Juta Orang

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Presiden Joko Widodo dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta seperti dikutip Solopos.com dari situs resmi www.presidenri.go.id, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran? Ini Kata Kemenkes dan Epidemiolog

Meski demikian, Presiden mengatakan bagi para pejabat dan pegawai pemerintah, kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya (open house) masih dilarang.

Presiden kembali mengingatkan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan.

“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak,” tandasnya.

Baca Juga: Hari Pertama Uji Coba Bebas Karantina PPLN di Bandara Bali

Pelonggaran lainnya di antaranya kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) yang kini tidak perlu melewati karantina dan hanya cukup tes usap PCR.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya