Solopos.com, TANGERANG — Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022).

PromosiBanjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp5 miliar karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang.

 

Pengunjung mengikuti sidang vonis investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz lewat layar monitor di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp5 miliar karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo). (Antara/Muhammad Iqbal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi