SOLOPOS.COM - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan bawah) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). (Antara/Muhammad Iqbal)
SOLOPOS.COM - Pengunjung mengikuti sidang vonis investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz lewat layar monitor di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). (Antara/Muhammad Iqbal)
SOLOPOS.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp5 miliar karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo). (Antara/Muhammad Iqbal)
Solopos.com, TANGERANG — Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022).
Crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp5 miliar karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.