Solopos.com, TANGERANG — Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang perdana yang berjalan secara daring tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang perdana tersebut, sejumlah korban Binomo menggelar aksi dengan membentangkan sejumlah spanduk di luar gedung PN Tangerang.

 

Sejumlah korban kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz melakukan aksi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). (Antara/Fauzan)

 

Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mendengarkan pembacaan dakwaan kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). (Antara/Fauzan)

 

Warga merekam jalannya sidang perdana terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022). (Antara/Fauzan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi