SOLOPOS.COM - Suasana salah satu sudut perumahan sederhana Griya Lawu Asri di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, beberapa waktu lalu. Pembangunan perumahan ini terjerat permasalahan berupa antara lain korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani. (JIBI/SOLOPOS/Adib Muttaqin Asfar)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) mengembangkan penyelidikan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar dengan membidik pengurus partai politik (parpol) di Karanganyar.

Beberapa pengurus parpol diduga menerima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi GLA, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Kepala Kejakti Jawa Tengah (Jateng), Hartadi, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengembangan penyelidikan terhadap pengurus parpol penerima aliaran dana korupsi GLA.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Ada pengembangan penyelidikan terhadap mereka [pengurus parpol], katanya dalam jumpa pers di Hotel Horison, Kota Semarang, Kamis (30/10/2014). Hartadi tidak menjelaskan lebih lanjut sejauh mana penyelidikan yang telah dilakukan Kejakti Jateng terhadap pengurus parpol tersebut.

Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyhudi, dalam kesempatan sama menyatakan pengembangan penyelidikan terhadap pengurus parpol di Karanganyar berdasarkan fakta di persidangan terdakwa Rina Iriani.
Seperti diketahui, Rina saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

”Tim Kejakti sedang melakukan penyelidikan terkait fakta dalam persidangan Rina Iriani adanya pengurus parpol yang diduga menerima aliran dana,” ungkap dia.

Masyhudi menambahkan dalam waktu dekat akan menyampaikan hasil penyelidikan tersebut, ”Nanti akan kami sampaikan kepada wartawan,” imbuh dia.

Menurut salah seorang jaksa di Kejakti Jateng yang tidak bersedia disebut namanya, ada dua pengurus parpol Karanganyar yang dibidik, karena diduga menerima aliran dana dari terdakwa Rina. “Pengurus parpol tersebut bernisial R dan SH,” ujar dia tanpa memerinci lebih lanjut.

Berdasarkan informasi R berasal dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan SH dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sejumlah pengurus parpol sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terdakwa Rina Iriani pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mereka adalah mantan Ketua dan DPD PKS Karanganyar, Sri Hartono, mantan bendahara DPD PKS Karanganyar, Agus Rustano, dan Ketua Bidang Pengembangan Wilayah pada DPW PKS Jateng, Madi Mulyono. Sri Hartono menyatakan adanya bantuan dana senilai Rp1 miliar untuk mendukung Rina Iriani dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karanganyar 2008-2013.

Sedang mantan bendahara PDI Perjuangan Karanganyar, Komalasari mengungkapkan adanya kiriman uang dari Ardiansyah ajudan Bupati Karanganyar, Rina Iriani waktu itu senilai Rp437 juta. Saksi lain, mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Karanganyar, Romdoni menyatakan menerima uang Rp138 juta dari Tony Iwan Haryono (mantan suami Rina).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya