SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Reuters)

Solopos.com, KLATEN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah secara rutin mengingatkan setiap kepala desa (kades) selaku pengelola APBDesa menaati regulasi. Di samping itu, setiap kades harus menjalin koordinasi dengan lembaga lain dan seluruh elemen masyarakat dalam memajukan desa.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, mantan Kades Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Sukarno dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Sukarno divonis melanggar Pasal 3 UU Tipikor setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai kades dalam penggunaan APBDesa 2015-2018.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di Tengah Pandemi, China Resmikan Jembatan Kaca Terpanjang di Dunia

Sukarno yang menjadi kades di Desa Sidowarno periode 2013-2019 dinilai telah menyalahgunakan wewenang saat mengelola APBDesa 2015-2018. Selama kurun waktu itu, Sukarno membangun wahana wisata air dan rehabilitasi kantor desa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan.

Begitu anggaran APBDesa cair, uang langsung dipegang si kades dan digunakan untuk membangun tanpa mekanisme yang sesuai Perbup Klaten No. 22/2014 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan dan terjadi kerugian negara.

“Di setiap kesempatan, kami selalu mewanti-wanti kepada seluruh kades agar menaati regulasi yang ada. Ke depan, jangan sampai ada lagi [kades yang dibui karena kasus pidana korupsi],” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung K, kepada Solopos.com, Rabu (29/7/2020).

Diawali Suara Kemrotok, Pohon Beringin di Pasar Depok Solo Ambruk Timpa Mobil

Agung mengatakan setiap pembangunan yang akan dilakukan di tingkat desa perlu dipersiapkan secara matang. Hal itu termasuk dimusyawarahkan dengan seluruh elemen masyarakat.

“Semuanya harus diawali dengan perencanaan yang matang. Kami pun dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) juga sering mengingatkan para kades [semuanya ditujukan agar kades tak tersangkut kasus korupsi],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya