Solopos.com, BOYOLALI -- Kepala Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Dwi Sugiyanto, yang dikenai sanksi skors selama enam bulan ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Boyolali.
Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, mengatakan Dwi Sugiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar kepada sejumlah ketua RT di Desa Lampar.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
“Kami sudah tetapkan [Dwi Sugiyanto] sebagai tersangka. Hari ini baru kami layangkan surat pemanggilan untuk dimintai konfirmasi,” ujar Mulyanto mewakili Kapolres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (29/10/2019).
Honda Jazz Tabrak 2 Motor Parkir di Wedangan Depan De Tjolomadoe Karanganyar
Kasatreskrim mengatakan sebelumnya penyidik memanggil sejumlah ketua RT ditambah sekretaris desa dan perangkat desa untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Hasilnya, masing-masing ketua RT dimintai pungutan dengan nilai bervariasi antara Rp2 juta-Rp9 juta yang digunakan untuk membangun fasilitas jalan. Padahal jalan seharusnya tidak dibangun dari dana yang bersumber dari pungutan, melainkan menggunakan dana desa (DD).
Kades Lampar Dwi Sugiyanto diadukan ke polisi lantaran diduga menyelewengkan dana pembangunan sejumlah fasilitas publik di desa tersebut. Pengaduan itu dilayangkan pada Mei lalu atau sekitar sebulan sebelum Pilkades serentak Boyolali, 29 Juni.
Teror Video Call Cabul Gegerkan Karanganyar
Desa Lampar termasuk yang ikut Pilkades serentak tersebut dan Dwi Sugiyanto kembali maju sebagai petahana. Meski dilaporkan atas kasus dugaan penyelewengan anggaran, Dwi memenangi Pilkades dan kembali menjabat.
Dwi Sugiyanto belum bisa dimintai konfirmasi terkait masalah ini. Telepon maupun pesan Whatsapp yang dikirim Solopos.com ke nomor ponselnya tak direspons.