SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Sejumlah calon kepala desa (cakades) petahana berhasil memenangi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Boyolali, Sabtu (29/6/2019), meski sebelumnya mereka dilaporkan atas dugaan penyelewengan anggaran.

Kepala Desa Urutsewu, Sri Haryanto, misalnya kembali memenangi kontestasi pilkades dengan mengungguli dua lawannya, Ahmad Yani dan Mustari. Sri Haryanto meraup 1.886 suara atau unggul 600 suara dari Ahmad Yani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara Mustari mendapatkan 919 suara. Padahal, sebelumnya Haryanto pernah dilaporkan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) pada akhir Mei lalu. Pelaporan itu dilakukan berdekatan dengan hari pendaftaran bakal calon kades pada 15-24 Mei lalu.

Haryanto diduga tidak transparan mengelola dana desa pada periode pertamanya menjabat 2013-2019. Dugaan itu antara kades dinilai tidak konsisten menyalurkan bantuan perbaikan rumah keluarga miskin (gakin) dan diduga menarik dana swadaya dalam berbagai proyek fisik.

Menanggapi hal tersebut, Haryanto mengaku terpilihnya kembali tak lepas dari dukungan konstituen yang setia kepadanya. “Ini karena silaturahmi dengan masyarakat,” tutur Haryanto, Minggu (30/6/2019).

Silaturahmi ini juga yang menjadi kesempatan dia untuk menjelaskan tuduhan itu tidak benar. Jarak yang panjang antara waktu pendaftaran dan pemungutan suara juga memberi keuntungan.

Waktu inilah yang menjadi kunci merekatkan kembali hubungan antara dirinya dan pendukung. Namun demikian, Haryanto mengakui terjadi penurunan perolehan suara dibanding pilkades enam tahun lalu.

Pada 2013 lalu, Haryanto berhasil mengantongi 2.000 suara. Namun penurunan ini enggan diakuinya sebagai dampak dari kasus yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Petahana lain yang pernah tersangkut kasus hukum adalah Andi Yuniawan yang juga kembali terpilih menjadi Kades Teter, Kecamatan Simo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali sebelumnya menyoroti dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari dana desa senilai Rp170 juta yang didasarkan atas laporan masyarakat pada 2018 lalu.

Solopos.com mencoba menghubungi Andi melalui telepon seluler namun tidak berhasil. Nomor telepon Andi yang dimiliki Solopos.com tidak terdaftar.

Dugaan kasus korupsi juga dialamatkan ke petahana Pilkades Lampar, Kecamatan Tamansari, Dwi Sugiyanto. Namun, Sugiyanto juga kembali memenangi pilkades Sabtu lalu.

Dwi Sugiyanto bahkan menang telak dengan perolehan 1.703 suara, jauh mengungguli empat lawannya yang masing-masing memperoleh kurang dari 50 suara. Dwi Sugiyanto dinilai tidak transparan mengelola dana pembangunan GOR senilai Rp2,4 miliar.

Dwi mengatakan tuduhan ini tidak memberi pengaruh apa pun kepada masyarakat desa untuk kembali memilih dirinya. “Untuk kasus itu kami sudah dapat kompensasi fisik dari PUDAM karena pembangunan embung di daerah itu, jadi kami tidak terima uangnya melainkan bangunan fisik,” kata dia.

Dwi Sugiyanto pun mengakui dirinya tidak memerlukan strategi khusus dalam pelaksanaan kampanye. “Semuanya kembali pada kepercayaan masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya