Solopos.com, BOYOLALI -- Kepala Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Dwi Sugiyanto, diskors enam bulan terhitung sejak Jumat (25/10/2019).
Sanksi skors itu terkait dugaan penyimpangan dana pembangunan sejumlah fasilitas publik yang telah diselidiki oleh Inspektorat Boyolali. Kasus ini juga dilaporkan ke Polres Boyolali.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Camat Tamansari, Wurlaksana, mengatakan sebelumnya Pemerintah Kecamatan Tamansari menerima surat pemberitahuan dari Inspektorat Kabupaten Boyolali terkait hasil audit dugaan penyimpangan sejumlah dana pembangunan di Desa Lampar.
Teror Video Call Cabul Gegerkan Karanganyar
Dugaan penyimpangan itu meliputi anggaran pembangunan gedung olahraga (GOR)/gedung serbaguna, pembangunan jalan, dan pembangunan rumah bidan desa. Dana itu bersumber dari residu pembangunan embung di desa setempat oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Ampera Boyolali.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp370 juta. Wurlaksana menambahkan surat skorsing ditandatangani Bupati Boyolali Seno Samodro. Sementara Pemerintah Kecamatan hanya memfasilitasi prosesnya.
“Dasarnya LHP [laporan hasil penyelidikan] dari Inspektorat terkait dugaan penyimpangan,” ujar Wurlaksana kepada Solopos.com, Selasa (29/10/2019).
Demo Massa #SoloBergerak Bikin Macet Jalan Solo-Jogja-Semarang
Untuk sementara tugas-tugas Kades Lampar digantikan Sekretaris Kecamatan Tamansari, Suharno. Namun demikian, terkait proses hukum yang sedang dijalani Kades di Mapolres Boyolali, Wurlaksana enggan berkomentar.
Skors yang diberikan tidak didasarkan atas proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Sementara itu, Kades Lampar Dwi Sugiyanto belum bisa dimintai konfirmasi.
Dwi tidak merespons saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp dan telepon. Meski terdengar nada sambung, Dwi tidak menjawab. Pesan yang dikirimkan lewat aplikasi Whatsapp pun dibaca namun tidak dijawab.