SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan Kepala Desa atau Kades nonaktif Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Bambang Daryono, dan teman perempuannya, Anisa, sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (22/4/2020), menginformasikan keduanya tidak ditahan. Hal itu karena ancaman pidana perkara yang mereka hadapi tak memenuhi syarat dilakukannya penahanan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sesuai aturan, tersangka dapat ditahan jika ancaman pidana perkaranya maksimal lima tahun. Sementara ancaman pidana kasus perzinaan maksimal sembilan bulan. Kendati demikian mereka diwajibkan melapor dua kali sepekan.

Round Up Covid-19 Solo: 13 Pasien Positif, Laweyan Catatkan Kasus Pertama

Dua kali itu, satu kali datang ke Mapolres dan satu kali melalui komunikasi telepon atau aplikasi perpesanan. Selama ini Kades Karangtengah, Wonogiri, dan selingkuhannya yang jadi tersangka kasus perzinaan itu kooperatif melapor.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Keduanya sudah kami periksa sebagai tersangka,” kata Ghala mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing.

Dia melanjutkan Bambang dan Anisa dijadikan tersangka setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti. Bukti maksud seperti pengakuan mereka, keterangan saksi yang memperkuat dugaan telah terjadi perzinaan, dan barang bukti berupa pakaian yang mereka kenakan saat perzinaan terjadi.

Kasus Ke-5 Positif Covid-19 Wonogiri: Perempuan Perantau Pulang Dari Jakarta

Secara eksplisit, Kades nonaktif Karangtengah, Wonogiri dan selingkuhannya, Anisa, yang menjadi tersangka kasus perzinaan, mengakui berhubungan badan di rumah Anisa sebelum akhirnya digerebek warga pada 26 Maret tengah malam lalu.

Pelimpahan Berkas

Bahkan, keduanya mengaku pernah melakukannya beberapa kali sebelum peristiwa itu. “Penyidik saat ini sedang menyusun berkas perkara. Kalau sudah rampung, berkas perkara akan dilimpahkan [tahap I] ke Kejaksaan,” imbuh Ghala.

Terpisah, pengacara Bambang, Asri Purwanti, tak mempermasalahkan penetapan status tersangka kepada kliennya. Hal itu kewenangan penyidik berdasar alat bukti yang dipandang cukup.

DIJUAL CEPAT: Yamaha Sound Bar

Meski menjadi tersangka, Asri menyakini Kades nonaktif Karangtengah, Wonogiri, itu belum tentu terbukti bersalah dalam kasus perzinaan. Dia siap mendampingi Bambang di pengadilan.

Asri menilai alat bukti untuk menjerat kliennya masih bisa dibantah. Selain itu tidak ada saksi yang melihat secara langsung perzinaan itu.

“Pembuktiannya nanti di pengadilan [Pengadilan Negeri Wonogiri]. Dilihat saja nanti tuduhan terhadap Pak Bambang terbukti atau tidak,” kata Asri.

Sebelumnya, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberhentikan sementara Kades Karangtengah Bambang Daryono dari jabatannya, beberapa lama setelah kasus dugaan perzinaan itu mengemuka.

Pertama Di Kota Solo, 2 Anak-Anak Positif Corona!

Bupati memandang Bambang melanggar larangan dan tak melaksanakan kewajiban sebagai kades dengan baik. Konsekuensinya, penghasilan tetap (siltap) Bambang hanya diberikan 75 persen dan tanpa diberi tunjangan.

Tugas Bambang saat ini dijalankan Sekretaris Desa (Sekdes). “Kalau Bambang nanti terbukti bersalah dan menjalani hukuman, Bupati berwenang menghentikannya [memecat]. Dia dianggap tak memenuhi syarat sebagai kades. Kalau dinyatakan tak bersalah, siltap Bambang akan dibayarkan penuh. Termasuk yang belum dibayarkan,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya