SOLOPOS.COM - Proses audiensi antara eks karyawan PT WJL dan manajemen PT WJL membahas penunggakan gaji karyawan senilai Rp94 juta di Kantor Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Kamis (29/10/2022). (Istimewa/Iwan Adi Luhung)

Solopos.com WONOGIRI — Sebanyak 74 eks karyawan menuntut PT Wijaya Wonogiri Lestari (PT WJL) di Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri membayar sisa gaji yang belum dibayarkan selama mereka bekerja sejak Juli 2022. Nominal gaji yang belum dibayarkan kepada para karyawan itu senilai Rp94 juta.

Eks karyawan PT WJL asal Jatisrono, Indri Purwati, mengatakan sejak awal pembayaran gaji karyawan PT WJL sudah bermasalah. Perusahan yang memproduksi garmen itu terbilang baru. Perusahaan tersebut mulai mempekerjakan karyawan pada 13 Juli 2022.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam kontrak kerja, karyawan akan digaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Wonogiri senilai Rp1,8 juta/bulan. Gaji itu dibayarkan tanggal 5 setiap bulannya.

“Pada 5 Agustus 2022, karyawan hanya menerima gaji senilai Rp500.000/karyawan. Kemudian tanggal 10 Agustus 2022 karyawan menerima gaji lagi senilai Rp400.000/karyawan. Setelah itu tidak ada lagi. Gaji yang kami terima cuma Rp900.000/karyawan. Padahal di kontrak kerja seharusnya sesuai dengan UMR Wonogiri,” kata Indri kepada Solopos.com melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Kamis (27/10/2022).

Sampai akhir Agustus 2022, masih banyak karyawan yang bekerja meski gaji belum dibayar penuh. Lantaran tidak ada kejelasan pembayaran gaji, banyak dari karyawan itu mengundurkan diri dan beberapa diputus hubungan kerja oleh perusahaan.

Baca Juga: Kisah Penjual Sepeda di Wonogiri yang Panen Rezeki saat Marak Event Gowes

“Saya mengundurkan diri menjadi karyawan PT WJL akhir Agustus 2022 karena gaji saya enggak dibayar-bayar. Ada 74 karyawan yang nasibnya sama dengan saya,” ujar dia.

Jika sesuai aturan, lanjut Indri, karyawan di PT WJL bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam pada 12.00 WIB-13.00 WIb.

Tapi kenyataan di lapangan, banyak karyawan yang kerap disuruh bekerja melebihi batas waktu jam kerja. Bahkan dari pagi hingga pagi. Kendati demikian, mereka tetap tidak mendapatkan upah lembur.

“Termasuk saya, dulu sering berangkat pagi dan baru selesai bekerja sampai pukul 21.00 WIB. Ya, tetap enggak dapat upah lembur. Pun, kalau jam istirahat, kami sering kali disuruh cepat-cepat kembali bekerja. Padahal baru pukul 12.30 WIB,” ucap Indri.

Baca Juga: Daftar 10 Perusahaan di Wonogiri yang Memenuhi Hak Disabilitas

Atas alasan itu, Indri dan sejumlah karyawan lain melaporkan masalah yang dialami kepada forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan (Forkopimcam) Jatisrono. Selanjutnya, Forkopimcam mempertemukan eks karyawan PT WJL dengan manajemen PT WJL dan dihadiri Dinas Ketenagakerjaan (Dinsnaker) Wonogiri untuk membahas tunggakan gaji karyawan, 29 September 2022.

Pada pertemuan itu, manajemen PT WJL meminta tunggakan gaji dapat dibayarkan dengan cara dicicil. Namun, eks karyawan menolak.

Akhirnya disepakati, PT WJL akan membayar gaji 74 eks karyawan namun nilainya berkurang Rp24 juta (menjadi hanya Rp70 juta). PT WJL berjanji akan membayarkan gaji itu pada 25 Oktober 2022.

“Selasa (25/10/2022) kemarin, saat kami ketemu lagi dengan PT WJL di Kantor Kecamatan Jatisrono ternyata mereka enggak mampu bayar. Pihak PT WJL hanya bawa uang Rp2 juta. Padahal kesepakatannya mereka mau bayar Rp70 juta,” kata Indri.

Baca Juga: Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, RS Amal Sehat Wonogiri Diganjar Penghargaan

Menurut dia, sejak awal manajemen PT WJL memang tidak berniat membayarkan gaji karyawannya. Banyak karyawan tidak menerima gaji bukan karena perusahaan merugi.

Hal itu karena semua barang yang diproduksi sudah dikirimkan ke pembeli. Sepanjang ia menjadi karyawan, sedikitnya perusahaan sudah mengirimkan produknya sebanyak tujuh kali.

“Kami ini kasihan benar, miris. Niat kerja mau cari uang, malah jadinya begini,” ungkap dia.

Kini, Indri dan 73 karyawan lain sudah pasrah. Mereka sudah lelah meminta perusahaan membayarkan hak mereka. Para karyawan sementara ini berhenti menuntut perusahaan.

Baca Juga: Masih Sedikit, Jumlah Perusahaan di Wonogiri yang Mempekerjakan Disabilitas

Ditanya apakah akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum, Indri mengatakan sementara ini eks karyawan PT WJL belum akan membawa kasus ini ke hukum.

“Selain kami [74 eks karyawan], kemarin ada juga yang masih menjadi karyawan dan ikut memprotes karena gajinya juga tidak kunjung dibayarkan,” katanya.

Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, menyampaikan sejak awal PT WJL memang sudah sakit. Bahkan saat ini gedung perusahaan itu ditutup karena tidak bisa membayar sewa.



Di sisi lain, ada indikasi penggelapan dana BPJS. Sebab dalam slip gaji karyawan, ada pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan namun setelah ditelusuri ternyata perusahan tidak membayar itu kepada BPJS.

Baca Juga: Pascakecelakaan Kerja, Disnakertrans Jateng & Disnaker Wonogiri Datangi PT PPI

“Ini masalah industrial. Ada sejumlah tahapan untuk menyelesaikan masalahnya. Tahap awal ada musyawarah dan mufakat. Kemarin sudah kami adakan itu. Ternyata gagal karena PT WJL tidak bisa membayarkan gaji sesuai janjinya,” kata Ristanti kepada Solopos.com, Kamis.

Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan para eks karyawan itu adalah mediasi. Disnaker akan menyiapkan mediator. Proses mediasi akan menghasilkan perjanjian bersama antara pihak yang perusahan dan eks karyawan.

“Tapi kalau mediasi bakal sulit berhasil. Soalnya perusahaan sudah tidak bisa bayar karyawannya. Karyawan juga sudah pesimis dan lelah dengan perusahaan karena mereka menganggap perusahaan sudah tidak ada niatan membayar,” ujarnya.

Langkah lain yang bisa dilakukan eks karyawan, yakni membawa masalah ini ke pengadilan hubungan industrial. Jika nanti perusahaan terbukti bersalah atau wanprestasi, perusahaan tidak boleh ingkar. PT WJL harus patuh ketentuan yang sudah ditentukan karena berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran Jamkesda di Wonogiri Terus Menurun

“Selain itu, bisa dibawa ke ranah hukum oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa tengah,” kata Ristanti.

Solopos.com mencoba menghubungi Direktur PT WJL, Juhara, namun sampai berita ini ditulis yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya