SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan pembebasan napi koruptor untuk menanggulangi wabah Covid-19 tidak pernah dibicarakan.

Dia mengatakan tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Apalagi yang mengatur soal pembebasan narapidana alias napi koruptor.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Hal tersebut ditegaskan Presiden Joowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Tiru Korsel, Wali Kota Solo Imbau Warga Pakai Masker

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi (narapidana) koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini," terang Presiden Jokowi dalam siaran pers yang dikutip dari Setneg.go.id.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pembebasan bersyarat itu hanya ditujukan bagi napi dengan tindak pidana umum, bukan koruptor.

"Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syarat, kriteria, dan pengawasannya," imbuhnya.

Cegah Corona, Semua Orang Wajib Pakai Masker di Luar Rumah

Pembebasan bersyarat itu dilakukan guna memutus ranpai penyebaran Covid-19.  Khususnya di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas.

Lapas yang dihuni banyak napi hingga melebihi kapasitas ini sangat berisiko mempercepat penyebaran virus corona. Berbeda dengan lapas napi koruptor yang beberapa memiliki kamar mandi dalam, sehingga mereka tidak termasuk dalam prioritas pembebasan.

"Di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran yang membebaskan 95.000 napi, Brazil 34.000 napi, negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama," imbuh Jokowi.

Stop Pakai Bilik Disinfeksi! Bahaya Buat Tubuh

Yasonna Laoly

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna H Laoly ingin napi narkoba dan koruptor dibebaskan karena wabah virus corona.

Namun, hal itu terganjal aturan ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Meskipun dia ingin napi narkoba dan koruptor bisa dibebaskan, Menkumham mengaku terhalang Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012.

Yasonna Laoly juga keberatan disebut ingin pembebasan napi koruptor yang sedang meringkuk di penjara. Yasonna menegaskan dirinya hanya membantu mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya