SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, memberikan keterangan terkait penangkapan dua pimpinan Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah atau Jateng menyatakan akan melakukan tembak di tempat narapidana atau napi asimilasi yang kembali berbuat jahat. Pembebasan asimilasi sebaiknya dimanfaatkan napi untuk berbuat kebajikan.

Hal itu dilakukan menyusul maraknya napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan di tengah pandemi virus corona. Merespons hal itu, Polda Jateng memerintahkan jajarannya melakukan tembak di tempat untuk melumpuhkan napi asimilasi tersebut.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

"Saat ini kami tetap melakukan pengawasan ketat terhadap napi asimilasi itu. Pengawasan dilakukan baik di tingkat polres, polsek, hingga Babinkamtibmas di tingkat desa dan keluarahan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, dalam keterangan resminya.

Survei UI: Minat Mudik Masyarakat saat Wabah Corona Masih Tinggi

Iskandar menilai pembebasan yang diperoleh napi melalui program asimilasi akibat pandemi Covid-19, harusnya dipergunakan dengan baik. Napi asimilasi seharusnya menjalani masa pembebasannya untuk melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi lingkungan.

Namun, tak jarang kesempatan bebas itu justru dimanfaatkan beberapa napi asimilasi untuk kembali berbuat kejahatan.

Bahkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, setidaknya ada 12 napi yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi itu.

Punya Kamera Mumpuni, Oppo Reno 3 Pro Diboyong ke Indonesia

"Apabila mereka melakukan tindak kejahatan lagi, maka kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur. Bahkan, kalau sangat meresahkan masyarakat dan melukai masyarakat, kita ambil tindakan tembak di tempat untuk melumpuhkan pelaku kejahatan," kata Iskandar.

Program asimilasi kepada napi yang menjalani tahanan ini dikeluarkan pemerintah guna mengurangi persebaran virus corona.

Inilah Kisah Gedung Marba nan Eksotis di Kota Lama Semarang...

Di Jateng, ada sekitar 2.000 lebih napi yang menghuni sejumlah tahanan dibebaskan melalui progam asimilasi itu. Mereka yang dibebaskan merupakan napi tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya