SOLOPOS.COM - Karyawati beraktivitas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022) (.JIBI/Bisnis/Suselo Jati)

Solopos.com, JAKARTA — Kebijakan batas minimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ditetapkan untuk memastikan JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja menghadapi hari tua. Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Diah Indah Putri melalui cuitannya di media sosial.

“Banyak yang tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini. JHT adalah amanat UU SJSN [Sistem Jaminan Sosial Nasional] dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” cuitnya via akun twitter @@Dita_Sari_, Jumat (12/2/2022) malam.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Penjelasan itu disampaikan Dita menanggapi keluhan masyarakat soal terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022. Sebelumnya, pencairan JHT bisa langsung dilakukan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan dan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Peserta Bisa Cairkan Saldo JHT 30 Persen Dulu, Cek Syaratnya

Dia menyatakan memahami adanya keluhan dari masyarakat terkait JHT yang tak bisa langsung diambil apabila peserta mengalami PHK.

“Keluhan teman-teman soal kenapa JHT gak bisa langsung diambil setelah PHK, bisa dipahami. Namun faktanya, sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” urainya.

“Jadi selain dapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus plus.
Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar,” tambah Diah Indah.

Dikembalikan untuk Hari Tua

Dia menjelaskan karena ada kata “hari tua” pada JHT, maka fungsinya dikembalikan sebagainya bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Selanjutnya, dia mengungkapkan bukan berarti JHT sama sekali diutak-utik.

Baca juga: Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Diteken 80.067 Orang

“Trus JHT sama sekali gak bisa diutak utik? Bisa. 30% Bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun. Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua,” kicau dia.

Diah juga menekankan kebijakan JHT baru boleh dicairkan saat peserta berusia 56 tahun itu telah dibicarakan terlebih dahulu dengan perwakilan pekerja di forum tripartit nasional.

“Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang,” pungkas dia.

Baca juga: Menaker Tetapkan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Aliansi Buruh Prihatin

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya