SOLOPOS.COM - Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan layar monitor di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). (JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA — Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih dapat mencairkan sebagian saldo jaminan hari tua atau JHT sebesar 30 persen dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji, Jumat (11/2/2022).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Sesuai dengan Permenaker No. 2/2022, peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lewat SMS dan Online

Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA (warga negara asing), maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.

“Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” kata Dian Agung Senoaji.

Layanan Tambahan

Selain itu, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

Baca juga: Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Diteken 80.067 Orang

“Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT,” kata dia. Sampai dengan 31 Desember 2021, BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana kelolaan investasinya telah mencapai Rp553,5 triliun atau tumbuh 13,64 persen year-on-year.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan membukukan hasil investasi senilai Rp35,36 triliun sepanjang 2021. Realisasi hasil investasi tersebut meningkat 9,37 persen secara year-on-year (yoy). Meski demikian, pencapaian masih di bawah target yang diharapkan atau baru mencapai 94,55 persen dari target hasil investasi di 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya