SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 4 Februari 2022. Melaui Permenaker itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” kata Ida dalam Peraturan Menteri itu seperti dicermati, Jumat (11/2/2022). Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” kata Ida.  Sementara itu, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai negatif langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan pencairan manfaat jaminan hari tua atau JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.

“Selain semua program membayar iuran, kini kebijakan JHT harus menunggu usia 56 tahun, berbagai peraturan dibuat bukan lagi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemudahan bagi kaum buruh,” kata Nining melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/2/2022).

Nining mengatakan kebijakan itu tidak membawa kemudahan atau perbaikan bagi nasib buruh. Alasannya, peraturan ihwal JHT sebelumnya yang tertuang pada Permenaker No 19 Tahun 2015 relatif lebih mudah untuk dicairkan.

“Kami sangat prihatin situasi kondisi kaum buruh hari ini, di mana BPJS sejak dari awal kita menduga tidak membawa kemudahan dan perbaikan atas nasib buruh,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan kebijakan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT yang dicairkan pada usia 56 tahun dilakukan untuk mengoptimalkan jaminan sosial peserta di masa tua.

Bagi pekerja yang mengalami PHK, ungkap dia, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.

Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya