SOLOPOS.COM - Terdakwa pembunuh sadis, Ecky Listiantho, 38, dipenjara seumur hidup, Senin (18/9/2023), karena memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, 51, perempuan yang pura-pura dicintainya. (Istimewa)

Solopos.com, BEKASI — Terdakwa pembunuh sadis, Ecky Listiantho, 38, dipenjara seumur hidup karena memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, 51, perempuan yang pura-pura dicintainya.

Ecky lolos dari hukuman mati seperti dituntut jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Putusan penjara seumur hidup dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).

Atas vonis tersebut, jaksa pikir-pikir untuk mengajukan banding.


Mendiang Angela Hindriati Wahyuningsih, 51, korban mutilasi oleh pacarnya, Ecky Listiantho, 38. (Istimewa)

Berikut dokumentasi Solopos.com terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Bekasi pada Juni 2019 namun baru terungkap Februari 2023 itu.

Dalam persidangan terungkap, Ecky Listiantho pura-pura mencintai Angela untuk menguras harta perempuan tersebut.

Setelah nyawa Angela direnggut, giliran kekayaannya dikuasai.

Sadisnya, Ecky juga memutilasi perempuan paruh baya yang telah hidup bersama di luar nikah dengannya tersebut.

Nasib Angela memang tragis. Demi menjalin kasih dengan terdakwa Ecky, dirinya meninggalkan suami sahnya.

Putri semata wayang mereka telah meninggal pada 2018 silam.

Padahal Ecky juga sudah punya istri dan anak.

Di persidangan terungkap, niat jahat sudah terbesit di benak Ecky sejak lama.

Niat itu dikarenakan Angela terus menuntut untuk dinikahi. Ia panik karena Angela mengancam akan melaporkan perselingkuhan mereka ke istri sah Ekcy.

Pada 26 Juni 2019, pasangan tak sah itu terlibat cekcok hingga berakhir dengan pembunuhan terhadap Angela.

Ecky yang lebih kuat mencekik Angela hingga meregang nyawa. Tubuh Angela lantas dimutilasi dan disimpan di kulkas yang ada di apartemen milik korban.

Setelah Angela terbunuh, ia lantas menyusun rencana menguasai aset perempuan malang tersebut.

Diawali niat mengalihkan kepemilikan apartemen Angela yang menjadi lokasi pembunuhan.

Upaya pemindahan kepemilikan apartemen dia lakukan dengan cara ilegal pada tahun 2020.

Pada Juni 2020, Ecky Listiantho menceritakan kepada temannya berinisial IL bahwa dirinya membeli sebuah apartemen dan ingin balik nama.

IL lantas membantunya dengan merekomendasikan kepada notaris berinisial EM.

Namun EM tidak mau membantu karena proses pembelian itu tidak resmi atau di bawah tangan.

EM lalu merekomendasikan kantor notaris lain hingga akhirnya Ecky bertemu dengan notaris berinisial I yang berkantor di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Saat itu, Ecky sudah membawa surat jual beli dengan tanda tangan yang sudah dipalsukan.

Proses pemindahan kepemilikan apartemen sempat terkendala. Notaris berkukuh Angela harus turut hadir.

Upaya balik nama pun gagal. Ecky lantas menyewakan apartemen itu melalui aplikasi online yang hingga akhirnya ada seseorang yang mau menyewa dengan nominal Rp99 juta per tahun.

Rencana Ekcy untuk menguasai apartemen Angela tak surut. Dia menghubungi kembali EM agar membantunya.
Kali ini EM mau membantu melalui jalur pengadilan.

Ecky melibatkan teman SMP-nya inisial SA sebagai saksi palsu di pengadilan.

SA memberi keterangan seolah-olah benar Ecky telah membeli apartemen milik Angela.

Pada persidangan 6 Januari 2021, SA kembali dihadirkan sebagai saksi dan mengaku hadir saat proses jual-beli apartemen.

Singkat cerita, akhirnya apartemen itu beralih kepemilikan atas nama Ecky pada Februari 2021.

Setelah beralih atas namanya, Ecky mempromosikan apartemen Angela melalui aplikasi jual beli online.
Apartemen itu laku dijual Rp800 juta beserta biaya administrasi Rp50 juta, kepada seseorang berinisial IN

Tak hanya menguasai apartemen, Ecky juga menguras tabungan Angela senilai Rp157,8 juta.

Dipenjara Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, Ecky Listhianto, terdakwa pemutilasi perempuan bernama Angela Hendriati, 54, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu lolos dari hukuman mati.



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pria berusia 38 tahun tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Ecky Listhianto dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan sadisnya terhadap Angela Hendriati.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.

Majelis Hakim menyatakan Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Diperberat lebih subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

“Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP,” katanya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jaksa Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.



“Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam sepekan ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini,” katanya.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya