SOLOPOS.COM - AN, mahasiswa asal Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan saat dihadirkan ke Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023). (Solopos.com-Polrestabes Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — AN, tersangka dalam kasus kematian ABK, 16, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, terancam hukuman mati.

Berkas penyidikan AN yang seorang mahasiswa itu sudah dilimpahkan kepolisian kepada kejaksaan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Rizky Pratama, di Semarang, Sabtu (16/9/2023), mengatakan berkas perkara sudah lengkap dan bakal segera dibawa ke persidangan.

“Sudah lengkap. Tersangka, berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setelah berkas penuntutan selesai, lanjut dia, perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka tersangka AN dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dijerat empat dakwaan alternatif, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP,” katanya.

Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada 18 Mei 2023.

Korban yang merupakan anak Kondomo itu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya