SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Laweyan, Solo, menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan bermodus pembuatan food truck di mapolsek setempat, Jumat (15/5/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Syarif Wirawan, warga Banyuasri, Buleleng, Bali, menjadi korban penipuan dengan modus pembuatan food truck untuk kafe di Solo.

Pelaku penipuan tersebut, Dimas Fajar Satria Utama, 30, warga Karang Turi, Pajang, Laweyan, Solo, sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Laweyan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam melancarkan aksinya, Dimas mengaku bekerja di bidang furnitur khususnya membuat food truck. Dia menawarkan food truck tersebut kepada orang-orang yang ingin membuka usaha kuliner di Solo.

Gadis Pembunuh Bocah Sawah Besar Diperkosa Paman & Pacar, Diancam Video

Kapolsek Laweyan, Solo, Kompol Ari Sumarwono mengatakan kasus penipuan bermodus pembuatan food truck itu bermula akhir 2019 lalu. Saat itu, korban tertarik dengan penawaran pelaku yakni food truck untuk usaha kafe.

"Korban datang jauh-jauh dari Bali untuk menemui tersangka. Korban bertemu di kediaman tersangka di wilayah Pajang. Lalu, korban ditunjukkan contoh-contoh food truck yang dibuat tersangka," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai kepada wartawan di Mapolsek Laweyan, Jumat (15/5/2020).

Kontak Pasien Positif Corona Ke-27 Asal Semanggi Solo Sulit Ditelusuri, Gugus Tugas: Rantainya Panjang!

Ia menambahkan seusai melihat contoh food truck, korban tertarik dengan salah satu kendaraan senilai Rp70 juta itu. Namun, terjadi kesepakatan di angka Rp68 juta dengan lama pengerjaan selama dua pekan.

Menyewakan Indekos

Untuk membuat korban percaya, pelaku penipuan bermodus pembuatan food truck asal Pajang, Solo, itu menyewakan tempat indekos di Gentan, Sukoharjo, untuk korban. Tujuannya supaya korban bisa menunggu pengerjaan food truck tanpa harus bolak-balik ke Bali.

Karyawati Perusahaan Swasta di Masaran Sragen Gantung Diri, Depresi?

Setiap pekan korban menanyakan progres pengerjaan food truck tersebut namun pelaku menjawab belum selesai pengerjaan. "Setelah korban membayar uang muka senilai Rp30 juta, pelaku justru melarikan diri ke Jawa Barat. Saat korban mencari pelaku, nomor teleponnya tidak aktif. Korban mencari ke rumah pelaku, menanyakan pada orang tua juga tidak tahu," papar dia.

Pasien Positif Covid-19 Sragen Tambah 1 Orang, Kasus Pertama Dari Klaster Temboro

Ia menambahkan pelaku penipuan itu ditangkap polisi beberapa waktu lalu seusai kembali ke Solo saat pandemi Covid-19. Ia menambahkan pelaku ditangkap di Stasiun Purwosari saat turun di Kota Solo.

Menurutnya, kepolisian menyita barang bukti berupa bukti transfer, kuitansi pembayaran, serta surat perjanjian jual beli food truk jenis Truck Fotton. Pelaku dijerat Pasal 378 jo. Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya