SOLOPOS.COM - dr. Lois ditangkap atas dugaan penyebaran hoaks soal Covid-19 (Yogi Ernes/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA – Polisi menahan dr. Lois Owien setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan hoaks terkait Covid-19. Atas perbuatan yang dilakukannya, dr. Lois kini ditahan di Bareskrim Polri dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“[dr. Lois ditetapkan sebagai tersangka] tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan [SARA] dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, melalui pesan singkat, Senin (12/7/2021).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

“Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” sambungnya.

Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks soal Covid-19, dr. Lois Akhirnya Ditahan

Adapun Agus menyebut dr. Lois dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr. Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuh Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan dr. Lois yang tersandung kasus dugaan hoaks tentang Covid-19. dr. Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini.

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Ini Pernyataan dr. Lois

 

3 Platform Medsos

“Laporan Dirtipidsiber [Brigjen Slamet Uliandi] dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Komjen Agus saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/7).

Adapun hoaks yang dr. Lois sebar tidak main-main. Dia menyebarkannya melalui tiga platform media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyatakan hoaks yang disebarkan dr. Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoaks dr. Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.

Baca Juga: Banyak Penumpang KRL di Jabodetabek Tak Bisa Tunjukkan STRP

“Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7).

Polisi menyebut penyebaran hoaks itu dilakukan dr. Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr. Lois.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya