SOLOPOS.COM - Penumpang KRL di Stasiun Manggarai pada hari ketiga PPKM Darurat. (Suara.com/Yaumal)

Solopos.com, JAKARTA – Penumpang KRL Commuter Line di Jabodetabek kedapatan banyak yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)  pada hari pertama pemberlakuan, Senin (12/7/2021). Padahal STRP menjadi syarat untuk menggunakan KRL Commuter Line selama masa PPKM Darurat.

“Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) , Polana B. Pramesti, lewat keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Temuan itu didapatkan BPTJ Kemenhub dari hasil  pemantauan di sejumlah stasiun kereta Jabodetabek di antaranya Stasiun Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.

Baca Juga: Dekati 1.000 Orang, Hari Ini Pasien Covid-19 Meninggal di Indonesia Tembus 891 Jiwa

Padahal berdasarkan Surat Edaran  Menteri Perhubungan No 50  terkait PPKM Darurat disebutkan,  “bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api commuter line  dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.”

Di samping itu, BPTJ Kemenhub  juga mendapati sejumlah penumpang yang tidak mengenakan masker dua lapis, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan bagi penumpang KRL.

“Masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas,” ujar Polana.

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Ini Pernyataan dr. Louis

Penumpukan Penumpang

Kemudian memasuki pekan kedua pemberlakuan PPKM Darurat, BPTJ Kemenhub mengklaim sudah tidak terjadi penumpukan penumpang kereta.

Sebelumnya, terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun pada hari pertama kerja masa pemberlakuan PPKM Darurat, seperti  di Stasiun Bojong Gede. Penumpang saat itu membeludak hingga membuat antrean panjang sampai ke luar stasiun.

“Sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrean  yang berarti di stasiun-stasiun KA yang  melayani KRL. Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai,” kata Polana.

Baca Juga: Tak Percaya Covid-19, dr Lois Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

Untuk membatasi pergerakan masyarakat Jabodetabek, pemerintah mengeluarkan kebijakan penggunaan transportasi umum seperti KRL hanya ditujukan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.  Para pekerja yang termasuk dalam dua kategori itu wajib menunjukkan STRP sebagai persyaratan wajib.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya