SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (Antara)

Solopos.com, WONOGIRIKasus dugaan pencabulan terhadap FNH, 16, siswi kelas X SMA/sederajat asal Nguntoronadi, Wonogiri, diwarnai kabar miring yang memojokkan korban. Setelah, kasus itu diwarnai mediasi dan pemberian uang jutaan rupiah, beredar tuduhan bahwa korban menawarkan diri ke para pelaku.

Isu tak bertanggungjawab itu menyebutkan FNH bersedia melayani hasrat seksual laki-laki karena dia menawarkan diri. Menanggapi beredarnya isu miring itu, polisi meminta masyarakat tidak menggulirkan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Isu tersebut dapat mengganggu psikologi korban dan keluarganya. Terlepas dari apa pun latar belakang peristiwa, persetubuhan dengan anak di bawah umur merupakan pencabulan. Dalam posisi tersebut, anak di bawah umur merupakan korban.

Aparat Polres Wonogiri menetapkan satu tersangka, yakni Syn, 39, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap FNH (bukan NA seperti diberitakan sebelumnya), 16, siswi kelas X SMA/sederajat asal Nguntoronadi, Wonogiri.

“Bisa jadi itu hanya alibi tersangka. Terlepas dari apa pun latar belakang peristiwanya, persetubuhan dengan anak masuk kategori kejahatan seksual terhadap anak."

Syn mengaku berhubungan intim dengan FNH sebanyak dua kali pada September 2018 dan Maret 2019. Artinya, pencabulan itu dilakukan sejak FNH masih duduk di SMP. Lelaki warga satu desa dengan FNH tersebut mengungkap sejumlah nama lain yang diduga melakukan hal sama terhadap korban sejak lama.

Pria 39 Tahun Jadi Tersangka Kasus 6 Orang Perkosa ABG Wonogiri

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito, saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan penyerahan bantuan bibit pohon di kawasan Waduk Baran, Puloharjo, Eromoko, Wonogiri, Jumat (8/11/2019), mengatakan pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak.

“Syn dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 [perubahan terakhir UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak],” kata Purbo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.

Alibi Pelaku

Untuk melakukan perbuatannya, Syn membujuk FNH agar bersedia melayani hasrat seksualnya. Untuk meyakinkan korban, Syn berjanji memberi uang sebelum berhubungan intim. Hanya, Purbo lupa jumlah uang yang diberikan.

Polisi Selidiki Kasus Gadis Diperkosa 6 Orang di Nguntoronadi Wonogiri

Syn beralasan dia mengajak berhubungan badan setelah diberi tahu rekannya bahwa FNH bisa “dibawa”. Syn pun membeberkan sejumlah nama rekannya yang pernah “memakai” FNH. Syn bersama temannya yang merupakan warga satu desa dengannya itu melakukan aksi tidak dalam satu waktu atau bersamaan.

Purbo menyatakan penyidik bakal mengembangkan penyidikan untuk membuktikan kebenaran keterangan Syn. Terkait dengan tudingan bisa “dibawa", dalam pemeriksaan awal, korban FNH membantahnya.

Tudingan yang kini sudah telanjur menjadi isu yang berkembang itu memperparah psikologi FNH dan keluarganya. Purbo meminta warga tak menggulirkan isu yang belum diketahui kebenarannya. Isu miring itu membuat FNH trauma sehingga sering murung.

Saat dimintai keterangan pun dia tak fokus. Atas kondisi itu penyidik belum melanjutkan penggalian informasi lebih lanjut sebelum kondisi psikologinya membaik. Keluarga Syn juga merasa terpukul menyusul beredarnya isu itu.

“Bisa jadi itu hanya alibi tersangka. Terlepas dari apa pun latar belakang peristiwanya, persetubuhan dengan anak masuk kategori kejahatan seksual terhadap anak. Unit PPA [Perlindungan Perempuan dan anak] selain menangani perkara juga mendampingi untuk memenuhi hak terbaik bagi korban,” imbuh Purbo.

Diperkosa 6 Orang Tidak Dibawa ke Ranah Hukum, Gadis Wonogiri Diberi Rp7,5 Juta/Pelaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya