SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito (kiri), memberi keterangan kepada wartawan seusai mengikuti penanaman pohon di kawasan Waduk Baran, Puloharjo, Eromoko, Wonogiri, Jumat (7/11/2019). (Istimewa-Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Pria berusia 39 tahun berinisial Syn ditetapkan jadi salah satu tersangka dalam kasus pemerkosaan anak baru gede (ABG) Wonogiri yang dilakukan enam orang.

Polres Wonogiri tengah menyelidiki kasus pemerkosaan terhadap bocah berusia 16 tahun yang masih duduk di Kelas X salah satu SLTA Nguntoronadi, Wonogiri, berinisial FNH (sebelumnya diberitakan berinisial NA).

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito, saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan penyerahan bantuan bibit pohon di kawasan Waduk Baran, Puloharjo, Eromoko, Wonogiri, Jumat (8/11/2019), mengatakan meski sudah menjadi tersangka, Syn belum ditahan.

Kian Parah, Bau Busuk Limbah PT RUM Sukoharjo Tercium Sampai Polokarto

Atas alasan itu dia belum dapat membeberkan nama tersangka. Purbo memastikan penyidik bakal menahannya dalam waktu dekat. Penyidik sudah meminta Syn kooperatif. Jika kabur, tim akan mengejarnya sampai tertangkap.

“Syn dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 [perubahan terakhir UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak],” kata Purbo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.

Diperkosa 6 Orang Tidak Dibawa ke Ranah Hukum, Gadis Wonogiri Diberi Rp7,5 Juta/Pelaku

Dia melanjutkan Syn mengaku berhubungan intim pada September tahun lalu dan Maret tahun ini. Modusnya, Syn membujuk FNH agar bersedia melayani hasrat seksualnya.

Untuk meyakinkan korban, Syn berjanji memberi uang sebelum berhubungan intim. Hanya, Purbo lupa jumlah uang yang diberikan. Menurut Syn, dia mengajak berhubungan badan setelah diberi tahu rekannya bahwa FNH bisa “dibawa”.

Syn pun membeberkan sejumlah nama rekannya yang pernah “bersama” FNH.

Kades Ungkap Alasan Korban Perkosaan di Wonogiri Diberi Rp7,5 Juta/Pelaku

Syn bersama temannya yang merupakan warga satu desa dengannya itu melakukan aksi tidak dalam satu waktu atau bersamaan. Purbo menyatakan penyidik bakal mengembangkan penyidikan untuk membuktikan kebenaran keterangan Syn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya