SOLOPOS.COM - Gilang Widya Pramana aliasJuragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari. (Instagram)

Bisnis.com, SOLO — Polisi meralat terkait informasi pelaporan atas nama Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Crazy Rich asal Malang ini justru akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan penipuan merek dagang.

Permasalahan ini menyeret Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, yang disebut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus penipuan. Namun beberapa jam kemudian, polisi meralat bahwa Juragan 99 hanya datang sebagai saksi atas kasus Shandy Purnamasari dan Putra Siregar. Sandy Purnamasari tak lain adalah istri Gilang.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Saudara GP [Gilang Pramana] dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi,” kata Ramadhan dalam keterangan resminya, Selasa (22/3/2022) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Diaku Kado Pernikahan, Pesawat Jet Crazy Rich Malang Ternyata Pinjaman

Lantas bagaimana kronologi perseteruan dua pihak ini?

Putra Siregar dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021 lalu. Laporan tersebut dilayangkan Shandy karena adanya masalah dengan merek dagang MS Glow.

Pasalnya, Putra Siregar diklaim melakukan pelanggaran merek setelah merilis brand kecantikan yang diberi nama PS Glow. Laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, masuk ke tahap penyidikan pada 29 September 2021.

Selanjutnya, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Desember 2021 memutuskan menerima banding Putra Siregar. Putusan tersebut menyatakan telah menerima permohonan banding Putra Siregar, dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.

Baca Juga: Bukan Crazy Rich Dadakan, Ini Sosok Pengusaha Sukses Prajogo Pangestu

Kemudian pada 16 Maret 2022, polisi menghentikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar. Proses penyidikan itu dihentikan karena kurang atau tidak cukupnya bukti yang diberikan oleh Shandy.

Sebelumnya, Putra Siregar dipersangkakan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kronologi Perseteruan Putra Siregar vs Shandy Purnamasari soal Merek Dagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya