SOLOPOS.COM - Pekerja Los Sayur dan Bumbu Bu Suparni lantai II Pasar Kota Wonogiri, Sukini (kanan), menjumput cabai rawit merah saat melayani konsumen, Senin (26/12/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan mulai menerapkan penarikan retribusi pasar secara elektronik atau e-retribusi tahun ini.

Pada tahap awal e-retribusi diterapkan di Pasar Bung Sukarno, Baturetno, mulai Selasa (1/9/2020) ini, khusus bagi pedagang yang menempati kios. Program ini dijalankan agar pengelolaan retribusi lebih baik.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan atau KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, menyampaikan penarikan e-retribusi pasar bekerja sama dengan Bank Jateng.

Tim sudah menyosialisasikan rencana realisasi program kepada pedagang Pasar Bung Sukarno, pekan lalu. Wahyu mengklaim pedagang menyambut baik karena dipandang mempermudah penyetoran retribusi harian.

Kebakaran Maut Toko Elektronik di Surabaya, 1 Keluarga Meninggal Dunia

“Pasar Sukarno sebagai pilot project [proyek percontohan]. Sementara ini diterapkan khusus bagi pedagang yang menempati kios dulu. Kalau ke depan e-retribusi ini efektif, lancar, dan memungkinkan dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan juga bagi pedagang yang menempati los. Bisa juga dilaksanakan di pasar lainnya,” kata Wahyu saat dihubungi Solopos.com, Senin (31/8/2020).

Jumlah kios di Pasar Bung Karno sebanyak 196 unit. Seluruh kios ditempati pedagang. Satu pedagang ada yang mememiliki izin menempati lebih dari satu unit kios. Sementara, jumlah los di pasar yang sama sebanyak 1.174 unit.

Wahyu menjelaskan penarikan e-retribusi berdasar kios. Apabila ada pedagang yang memiliki lebih dari satu izin penempatan pedagang bersangkutan harus membayar retribusi sesuai jumlah kios yang ditempati. Pembayaran e-retribusi menggunakan kartu yang dikeluarkan Bank Jateng.

Top Up

Pedagang bisa membayar jika kartu terdapat dana. Untuk menyimpan dana di kartu, pedagang harus mengisi atau top up di kantor-kantor pelayanan Bank Jateng atau di layanan agen. Petugas pemungut retribusi bakal bisa melayani pengisian dana, sehingga pedagang tidak perlu repot.

“Jadi, pedagang nanti bisa top up saat petugas datang,” imbuh Wahyu.

Cara pembayaran retribusi diklaim mudah, yakni pedagang cukup menggesekkan kartu ke mesin khusus yang dibawa petugas pemungut. Setelah melakukan itu mesin akan menginformasikan nama pemilik izin penempatan dan nominal retribusi yang harus dibayarkan.

Pada proses itu dana yang tersimpan di kartu akan otomatis terpotong sesuai nominal retribusi. Pedagang yang tak berjualan atau tak membuka kios tidak ditarik retribusi. Artinya, penarikan retribusi hanya akan dilaksanakan kepada pedagang yang membuka kios.

Keren, Fasilitas Protokol Kesehatan SMP di Sragen Ini Pakai Sensor Ultrasonik

Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Bung Karno, Baturetno, Wiyono, mengatakan secara umum pedagang yang menempati kios setuju penerapan e-retribusi. Menurut dia cara itu bakal bisa mencegah penyelewengan dalam pengelolaan retribusi.

“Pedagang setuju sebagai bentuk dukungan program Pemkab. Kalau dikatakan e-retribusi nanti lebih praktis, tergantung persepsi masing-masing pedagang. Tapi yang jelas kami nanti harus top up dana dulu agar bisa membayar,” ucap pedagang pakaian di kios lantai I Pasar Bung Karno itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya