SOLOPOS.COM - Kantor Cahaya Bintang Sentosa disegel, Rabu (4/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rudi Mulya)

14 kegiatan usaha investasi ditutup pemerintah.

Harianjogja.com, JAKARTA— Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“Penghentian kegiatan usaha dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang
dijanjikan tidak masuk akal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (23/10/2017).

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk dimintai kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, beberapa usaha tidak memenuhi panggilan.

Berikut 14 usaha yang investasinya dicurigai tidak beres sehingga berujung penutupan.

Kegiatan usaha yang dihentikan:
1.PT Dunia Coin Digital
2.Indo Snapdeal
3.Questra World/ Questra World Indonesia
4.PT Investindo Amazon
5.Dinar Dirham Indonesia
6.Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group
7.Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)
8.PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional
9.PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com
10.Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia
11.PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
12.Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus
13.PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id
14.Seven Star International Investment.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya