SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Hendry Taryatmo, 41, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (19/11/2020). (Istimewa/Penasihat Hukum Keluarga Korban)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis terdakwa pembunuh satu keluarga warga Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Henry Taryatmo, 41, dengan hukuman mati.

Pejabat Humas PN Sukoharjo Saiman mengatakan majelis hakim dengan ketua Bukhori Tampubolon dan dua hakim anggota telah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. Vonis tersebut berdasarkan keterangan enam orang saksi, ahli, dan fakta selama persidangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

"Keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya membunuh empat orang sehingga putus garis keturunan korban menjadi pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati," katanya kepada Solopos.com seusai sidang di PN Sukoharjo, Senin (15/2/2021) sore.

Baca Juga: Terungkap! Terdakwa Pembunuhan Baki Sukoharjo Bayar Wanita Penghibur Pakai Duit Hasil Jual Mobil Korban

Saiman mengatakan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan tidak ada yang meringankan terdakwa pembunuh satu keluarga Baki, Sukoharjo, itu. Terdakwa terbukti menghabisi nyawa empat orang sekaligus demi menguasai harta korban sehingga pantas diganjar pidana mati.

Terkait eksekusi mati terhadap terdakwa, Saiman mengatakan itu menjadi ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. PN juga masih menunggu langkah hukum lanjutan baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan keluarga pengusaha rental mobil asal Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, itu terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Sengketa Sriwedari Hingga Konflik Keraton Solo, Ini 7 PR Besar Gibran-Teguh Seusai Dilantik

Suranto, 42, beserta istrinya, Sri Handayani, 36, dan dua putra mereka, Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan dalam kondisi mengenaskan penuh luka tusukan dua hari kemudian atau pada Jumat, 21 Agustus 2020 malam.

Kronologi Pembunuhan

Pelaku pembunuhan itu terungkap tak lama kemudian. Ia adalah Henry Taryatmo yang tak lain merupakan rekan bisnis Suranto. Henry tertangkap tak lama setelah jenazah keempat korbannya ditemukan.

Dari hasil penyelidikan olah TKP, Henry diketahui datang ke rumah Suranto untuk mengembalikan mobil sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (19/8/2020). Setibanya di rumah korban, Sri Handayani, istri Suranto membukakan pintu dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Talut Longsor, Jalan Penghubung Karangmalang-Kedawung Sragen Terancam Putus

Sempat ada percakapan antara Sri Handayani dengan terdakwa pembunuh satu keluarga asal Baki, Sukoharjo, yang saat itu tengah menunggu ojek online. Selama menunggu itu, Henry sibuk bermain game di ponselnya.

Terdakwa main game sambil menunggu orderan ojol. Sedangkan Sri Handayani kembali ke kamar. Selama satu jam bermain game itulah muncul niatan pelaku membunuh korban. Pelaku pergi ke bagian dapur untuk mengambil pisau di sana.

Baca Juga: Rudy-Purnomo Purnatugas, PKS Solo Ingatkan 2 Janji Kampanye Yang Belum Tuntas

Pelaku lantas membawa pisau tersebut dan memanggil korban Sri Handayani dengan niatan membayar setoran uang rental. Pelaku kemudian menyerahkan uang Rp250.000 kepada korban. Seketika itu terjadilah aksi pembunuhan terhadap empat anggota keluarga.

Henry membawa kabur mobil milik Suranto kemudian menjualnya. Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar utang kepada orang lain dan membayar wanita penghibur dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya