SOLOPOS.COM - Keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, mendengarkan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (15/2/2021). (Solopos/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sidang kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga warga Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, mengungkap satu fakta baru mengenai terdakwa tunggal, Henry Taryatmo, 41.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (15/2/2021), terungkap terdakwa menjual mobil milik korban seusai aksi pembunuhan tidak hanya untuk membayar utang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Terdakwa diketahui juga menggunakan uang hasil penjualan mobil itu untuk membayar wanita penghibur. "Jadi terdakwa ini menjual mobil hasilnya untuk bayar utang dan bayar wanita penghibur. Nilainya Rp850.000 untuk bayar wanita penghibur di Fave Hotel dan Rp1.200.000 di Alila Hotel," kata kuasa hukum keluarga korban, Christiansen Aditya, kepada Solopos.com seusai sidang.

Baca Juga: Sengketa Sriwedari Hingga Konflik Keraton Solo, Ini 7 PR Besar Gibran-Teguh Seusai Dilantik

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan terdakwa pembunuhan itu secara keji dan sadis menghabisi empat orang dalam satu keluarga asal Baki. Keluarga tersebut terdiri atas Suranto, 42, selaku kepala keluarga, istrinya Sri Handayani, 36, dan dua putranya masing-masing Rafael, 10, dan Dinar, 5.

Terdakwa menghabisi para korban karena ingin menguasai harta mereka. Henry Taryatmo memiliki utang kepada orang lain senilai Rp60 juta. Ia juga telah menggadaikan dua unit mobil milik temannya serta dikejar perusahaan leasing.

Lantaran kepepet, Henry yang datang ke rumah Suranto pada dini hari pada bulan Agustus 2020 itu memiliki niatan untuk membunuh mereka. Pelaku menghabisi keempat korban sekaligus karena ingin menguasai hartanya.

Baca Juga: Talut Longsor, Jalan Penghubung Karangmalang-Kedawung Sragen Terancam Putus

Membawa Kabur Motor

Orang pertama yang jadi korban pembunuhan oleh terdakwa di Baki, Sukoharjo, adalah Sri Handayani. Kemudian Suranto dan kedua anaknya. Mereka ditusuk menggunakan pisau berkali-kali.

"Setelah itu pelaku membawa kabur motor dan mobil korban. Motornya belum sempat dijual dan masih dititipkan di tempat penitipan di Kartasura," katanya.

Sementara untuk mobil Toyota Avanza warna putih milik Suranto telah dijual oleh Henry kepada seseorang di wilayah Kartasura. Mobil Avanza tahun 2019 itu terjual dengan harga Rp82 juta lengkap BPKB dan KTP milik korban.

Baca Juga: Rudy-Purnomo Purnatugas, PKS Solo Ingatkan 2 Janji Kampanye Yang Belum Tuntas

Dari hasil penjualan mobil milik korban itu, Rp60 juta digunakan terdakwa pembunuhan Baki itu untuk membayar utang. Sedangkan sisanya untuk membayar wanita penghibur.

"Kami sangat puas dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. Karena biadab membunuh korban dan juga terungkap jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk bayar wanita penghibur," katanya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis mati terhadap Henry Taryatmo. Vonis tersebut diputuskan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya