SOLOPOS.COM - Ilustrasi perawatan gigi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Untuk menyiasati biaya yang harus dikeluarkan untuk perawatan gigi, tidak ada salahnya Anda pakai BPJS Kesehatan. Ya, selama ini biaya perawatan untuk gigi dan mulut bisa menguras kantong.

Namun sebelum pakai BPJS Kesehatan, sebaiknya ketahui daftar perawatan gigi apa sajakah yang ditanggung dan bagaimana prosedur pengajuannya. Simak ulasannya di info sehat kali ini.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Selain pelayanan kesehatan non-spesialistik dan persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan perawatan gigi dan mulut. Adapun perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan ini sendiri cukup banyak dan tentunya bisa dilakukan melalui fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama atau tingkat lanjutan.

Baca Juga: Apa Itu Pcare BPJS Kesehatan? Bisa Untuk Daftar Vaksinasi

Mengutip laman Bisnis.com pada Selasa (15/3/2022), berdasar peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut daftar pelayanan gigi yang bisa ditanggung:

1. Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi; 3. Premedikasi (pengobatan awal untuk mengatasi sakit gigi);

4. Kegawatdaruratan oro-dental;

5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi;

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Ganti Faskes 1 BPJS Kesehatan

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;

7. Obat-obatan pasca-ekstraksi (pencabutan gigi);

8. Tumpatan atau penambalan dengan bahan komposit/GIC;

9. Scaling gigi (pembersihan karang gigi) setahun sekali.

Selain perawatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa pembuatan gigi palsu. Namun, perlu diketahui bahwa tak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Protesa gigi atau gigi palsu hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Jika Hilang

Sebelum melakukan perawatan gigi pakai BPJS Kesehatan, ada sejumlah prosedur yang perlu Anda lakukan. Mengutip laman klikdokter.com pada Selasa (15/3/2022):

1. Lakukan Pendaftaran

Sebelum mendapatkan pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi peserta BPJS.  Jika sudah terdaftar, Anda bisa memilih faskes pertama, baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum.

Bila Anda memilih puskesmas sebagai faskes pertama, maka perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari puskesmas tersebut. Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.

2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih

Setelah menentukan faskes pertama, Anda dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi.  Peserta perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Baca Juga: Begini Cara Perawatan Gigi yang Dipasangi Behel

Nantinya faskes tersebut akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.

3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa dirujuk ke faskes tingkat lanjutan. Bila ingin menerima surat rujukan, Anda harus membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes pertama. Pengecekan keabsahan kartu akan dilakukan setelahnya.

Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter gigi akan melakukan tindakan, baik itu pemeriksaan, perawatan, maupun pengobatan. Ingat, mintalah surat rujukan pada faskes pertama. Surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya