SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) ditetapkan sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap Ilmu Pertahanan Bidang Kedokteran Militer, Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Solopos.com, JAKARTA—Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Pemecatan itu dibacakan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 IDI di gedung Banda Aceh Convention Hall (BCH), Aceh, Jumat (25/3/2022) malam.

Dalam pemecatan permanen IDI terhadap Terawan tidak disebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan menteri kesehatan itu. Namun menurut catatan Solopos.com, setidaknya ada lima kesalahan yang dilakukan Terawan menurut IDI, yaitu

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Baca Juga: Duduk Perkara Pemecatan Mantan Menkes Terawan

1.Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2.Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

3.Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) di mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4.Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri” acara PB IDI.

5.Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Baca Juga: Catatan Panjang Perseteruan IDI dengan Dokter Terawan

Lantas apa dampaknya setelah IDI pecat Terawan? Berdasarkan Pasal 29 Pedoman Organisasi Dan Tatalaksana MKEK, terdapat empat kategori sanksi yaitu Kategori 1, bersifat murni Pembinaan. Kategori Dua, bersifat Penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan, kategori 3 bersifat Penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara, dan kategori 4 bersifat pemberhentian keanggotaan tetap.

Sanksi kategori 4  berupa pemberhentian keanggotaan tetap yang juga bermakna hilangnya seluruh hak dan kewenangan secara tetap sesuai yang dijabarkan pada ayat (7). Sanksi pada ayat (7) tersebut adalah pemberhentian keanggotaan sementara beserta pencabutan sementara hak dan kewenangan profesi sebagai dokter di Indonesia sekurang-kurangnya 12 bulan.

Baca Juga: Ini Kesalahan Eks Menkes Terawan hingga Dipecat IDI

Sanksi IDI pecat Terawan berimplikasi pada:

a.Kehilangan hak dan kewenangan melakukan praktik kedokteran, termasuk dicabut sementara seluruh rekomendasi izin praktik yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh otoritas penerbit izin praktik agar menonaktifkan sementara Surat izin praktik yang bersangkutan.

b.Kehilangan hak dan kewenangan menjadi pengurus dan anggota IDI dan seluruh organisasi di bawah IDI termasuk Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) atau Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP) yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh jajaran IDI, PDSp, PDPP, dan organisasi lain di bawah IDI.

c.Kehilangan hak dan kewenangan menyandang suatu jabatan publik yang menyaratkan dijabat seorang dokter aktif yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh instansi/organisasi terkait.

d.Surat Tanda Registrasi dan status di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjadi non-aktif yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh KKI.

Baca Juga: Profil Terawan, Eks Menkes Inisiator Vaksin Nusantara yang Dipecat IDI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya